Kemenkumham Pimpin Delegasi RI dalam Konferensi Diplomatik di WIPO Jenewa

JENEWA, kabartimur.com- Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia (Menkumham RI) Yasonna H. Laoly memimpin delegasi RI menghadiri Diplomatic Conference to Conclude an International LegalInstrument relating to Intellectual Property, Genetic Resources and Traditional KnowledgeAssociated with Genetic Resources (GRATK) yang diselenggarakan di Kantor World IntellectualProperty Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss, pada 13 s.d. 24 Mei 2024.

Konferensi diplomatik GRATK yang dihadiri oleh lebih dari 1600 orang delegasi yang berasaldari 193 negara anggota WIPO merupakan forum yang sangat penting dan bersejarah yangdinantikan oleh negara-negara anggota WIPO.

Bacaan Lainnya

Selama lebih dari 20 tahun, forum ini membahasisu pelindungan sumber daya genetik, pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisionaldalam forum Intergovernmental Committee on Intellectual Property and Genetic Resources,Traditional Knowledge and Folkore (IGC-GRTKF).

Pertemuan pertama IGC-GRTKFdiselenggarakan pada tahun 2001.Dalam forum, Yasonna menyampaikan dua sambutan (statement);

Pertama, dalam kapasitasIndonesia sebagai Koordinator Like-Minded Group of Countries (LMCs), dan kedua, dalam kapasitas Indonesia sebagai negara anggota WIPO.“

Baca Juga :   Dirlantas Polda PB, Dorong Bupati dan Walikota Hadirkan ETLE Diwilayahnya

LMC telah lama menantikan penyelenggaraan Konferensi Diplomatik GRATK. Setelah lebih dari 2 dekade pembahasan, kerja keras dan kompromi, akhirnya Konferensi Diplomatik GRATK dapat terselenggara.

“LMCs siap untuk terlibat secara konstruktif untuk dapat menyetujui ataumenghasilkan sebuah traktat/perjanjian,” ujar Yasonna.

Yasonna menambahkan, sebagai pihak yang menginginkan adanya traktat internasional dibidang sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional terkait, LMCs melihat KonferensiDiplomatik GRATK ini sebagai peluang untuk mengatasi ketidakseimbangan sistem kekayaan intelektual secara umum dan sistem paten secara khusus.

LMCs menunggu waktu untuk bisa disepakatinya sebuah traktat internasional yang akanmengatur standar minimum yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi sistem paten dan mencegah terjadinya penyalahgunaan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisionalterkait.

Lebih lanjut disampaikan juga bahwa LMCs juga mengakui pentingnya perhormatan atashak-hak masyarakat adat (indigenous people) dan komunitas lokal sebagaimana diatur dalamrancangan perjanjian.

Selanjutnya, LMCs menegaskan bahwa hal tersebut hanya bisadilakukan melalui pembentukan persyaratan yang bersifat wajib terkait pengungkapan asal sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional (mandatory disclosure requirement) yangdisertai dengan sanksi dan ganti rugi yang sesuai.

Baca Juga :   Korban KDRT Jadi Tersangka, Patrix Minta Keadilan dan Empati Perlu Dihadirkan

Dalam kesempatan ini, Yasonna turut menyampaikan national statement, bahwa sejak lama Indonesia telah mengakui pentingnya pelindungan sumber daya genetik dan pengetahuantradisional terkait.

“Bagi Indonesia, adanya sebuah instrumen hukum internasional untuk melindungi sumber dayagenetik dan pengetahuan tradisional sangatlah penting karena beberapa pertimbangan,”terangnya.

Pertama, sebuah traktat/perjanjian internasional di bidang sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional akan menjadi tapak jejak yang sangat penting dari usaha bersamanegara-negara anggota WIPO untuk memastikan terlindunginya hak-hak pemangku kepentingan, terutama masyarakat asli, komunitas lokal dan negara-negara yang kaya dengansumber daya genetik dan pengetahuan tradisional.

Kedua, sebuah traktat/perjanjian tidak hanya akan meningkatkan transparansi/ keterbukaan danmenghindari terjadinya kesalahan dalam proses pemberian paten, tetapi juga akan mengaturstandar minimum dalam penggunaan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional terkait.

Ketiga, WIPO dan sistem kekayaan intelektual dapat memberikan peran besar dan pentingdalam mewujudkan upaya-upaya tersebut termasuk bidang-bidang yang terkait dengankekayaan intelektual yang selama ini belum ditangani oleh organisasi internasional lainnya.

Yasonna turut menegaskan bahwa persyaratan yang bersifat wajib untuk mengungkapkan asalsumber daya genetik dan pengetahuan tradional terkait (mandatory disclosure requirement)harus menjadi capaian penting dalam traktat yang akan dihasilkan untuk memastikantransparansi dan akuntabilitas.

Baca Juga :   Budoyo Harap Para Calon Jamaah Dapat Menjalankan Ibadah Haji dengan Tenang dan khusyuk

Saat ini, Indonesia telah membuat kebijakan penting untuk melaksanakan disclosurerequirements dalam sistem paten untuk memastikan asal sumber daya genetik danpengetahuan tradisional didokumentasikan dan dihargai dengan baik.

Melalui Undang-undangNomor 13 tahun 2016 tentang Paten dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 38Tahun 2018 tentang Permohonan Paten, Pemerintah Indonesia telah mengatur tentang
Perlindungan paten untuk sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional melalui disclosurerequirement.

Sebelum dimulainya Konferensi Diplomatik GRATK ini, Yasonna telah melakukan rapat koordinasi persiapan posisi Indonesia dengan Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI)untuk PBB, yang diikuti oleh segenap delegasi, termasuk Wakil Kepala Badan Riset dan InovasiNasional, Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, dan Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bidang Kerja Sama Luar Negeri.

Sebagai informasi, turut hadir sebagai delegasi Deputi Wakil Tetap RI untuk PBB dan WTOAchsanul Habib; Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Djan Faridz; dan Direktur JenderalKekayaan Intelektual Min Usihen.(Red/Rls)

Pos terkait