MANOKWARI,KABARTIMUR.COM– Kelompok Khusus DPRK Manokwari menyoroti sejumlah persoalan dalam pengelolaan keuangan daerah, mulai dari piutang pajak Rp50,18 miliar, rendahnya realisasi belanja modal, hingga pengelolaan aset dan kinerja BUMD.
Meski demikian, setelah mencermati jawaban Pemerintah Kabupaten Manokwari dan hasil pembahasan bersama, Kelompok Khusus menyatakan menerima jawaban Bupati Manokwari sekaligus menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Perda.
Sikap tersebut disampaikan anggota DPRK Manokwari Corneles Rumbekwan dalam rapat paripurna DPRK Manokwari, Jumat (11/9/2026).
Kelompok Khusus mencatat sekitar Rp15 miliar dari total piutang pajak daerah Rp50,18 miliar berpotensi ditagih. Pemerintah daerah didorong mempercepat verifikasi, rekonsiliasi dan penagihan secara transparan agar piutang tersebut tidak sekadar menjadi angka dalam laporan, tetapi mampu meningkatkan PAD.
DPRK juga menyoroti penyerapan anggaran yang cenderung menumpuk di akhir tahun serta rendahnya realisasi belanja modal. Pemerintah diminta memperbaiki kualitas perencanaan dan mempercepat pelaksanaan program sejak awal tahun agar belanja pembangunan lebih efektif dan berdampak langsung kepada masyarakat.
Sorotan lainnya menyangkut aset daerah, tindak lanjut rekomendasi BPK, serta kinerja BUMD dan PDAM. DPRK meminta pembenahan administrasi dan status hukum aset dilakukan secara menyeluruh, sementara penyertaan modal kepada BUMD harus memberikan manfaat ekonomi dan pelayanan publik yang jelas.
Kelompok Khusus juga menekankan pentingnya pemerataan pembangunan hingga kampung, khususnya pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar, air bersih, sanitasi dan pemberdayaan ekonomi.
Pengelolaan dana bagi masyarakat adat pun diminta lebih tepat sasaran dan transparan, dengan manfaat yang mencakup pemberdayaan ekonomi, pendidikan, kesehatan, peningkatan kapasitas, perlindungan sosial serta pelestarian adat dan budaya.
“Setiap rupiah APBD harus dapat dipertanggungjawabkan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegas Kelompok Khusus.
DPRK meminta seluruh catatan, kritik dan rekomendasi dalam pembahasan APBD 2025 tidak berhenti sebagai dokumen, melainkan diterjemahkan ke dalam kebijakan konkret, terukur dan berkelanjutan.
Dengan persetujuan tersebut, DPRK berharap pertanggungjawaban APBD 2025 menjadi momentum memperkuat tata kelola keuangan daerah agar lebih transparan, akuntabel, efektif, efisien dan berorientasi pada kepentingan masyarakat Kabupaten Manokwari. (Red/*)






