Kejagung Melakukan Pemeriksaan Terhadap 5 Saksi Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda Indonesia

Jakarta Kabartimur.Com

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 5 (lima) orang saksi yang terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021, Senin (21/03/ 2022).

Saksi yang diperiksa merupakan saksi atas nama Tersangka AW, Tersangka SA, dan Tersangka AB.

Saksi-saksi yang diperiksa antara lain :
1) R selaku Analis PT Garuda Indonesia (persero), Tbk Tahun 2012 s/d 2018, diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia
(persero), Tbk. Tahun 2011 s.d. Tahun 2021;
2) MS selaku VP Treasury PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. periode 2012-2015, diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda
Indonesia (persero), Tbk. Tahun 2011 s.d. Tahun 2021;
3) FR selaku VP Treasury PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. periode 2015-2018, diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda
Indonesia (persero), Tbk. Tahun 2011 s.d. Tahun 2021;
4) RK selaku Staf Direktur Keuangan PT Garuda Indonesia (persero), Tbk., diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia
(persero), Tbk. Tahun 2011 s.d. Tahun 2021;
5) TW selaku VP Network Manajemen PT Garuda Indonesia (persero), Tbk. Tahun 2010-2015, diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda
Indonesia (persero), Tbk. Tahun 2011 s.d. Tahun 2021.

Baca Juga :   Munas XVII, Presiden Puji Ketangguhan REI Ditengah Perlambatan Ekonomi Global

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udarapada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021. (***)

Pos terkait