Rasiei, kabartimur.com– Komitmen menghadirkan pelayanan pertanahan yang memberikan kepastian hukum terus diperkuat Kantor Pertanahan Kabupaten Teluk Wondama. Salah satunya melalui rapat koordinasi lintas instansi untuk membahas tindak lanjut permohonan hak atas tanah yang masih terkendala kesesuaian tata ruang.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Teluk Wondama, Senin (29/6/2026), membahas permohonan hak atas tanah pada bidang yang belum sesuai dengan ketentuan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Teluk Wondama maupun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Papua Barat.
Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Ashar, S.H., dan dihadiri Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Teluk Wondama, para pejabat pengawas, perwakilan Dinas Pekerjaan Umum (PU), serta Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (BP4D) Kabupaten Teluk Wondama.
Dalam rapat itu, peserta membahas berbagai permohonan pendaftaran hak atas tanah yang belum dapat diproses karena kondisi pemanfaatan ruang di lapangan tidak sepenuhnya sejalan dengan dokumen RDTR maupun RTRW yang berlaku. Melalui koordinasi tersebut, seluruh pihak berupaya mencari solusi yang tetap mengedepankan kepastian hukum tanpa mengabaikan ketentuan penataan ruang.
Sejumlah langkah strategis pun disepakati sebagai tindak lanjut. Di antaranya memberikan penjelasan secara langsung kepada pemohon mengenai status kesesuaian tata ruang bidang tanah yang diajukan, mencantumkan catatan pada Surat Keputusan dan Sertipikat Hak Atas Tanah sebagai bentuk keterbukaan informasi, serta mengusulkan revisi dokumen tata ruang pada lokasi-lokasi yang berdasarkan hasil inventarisasi telah mengalami perubahan kondisi fisik maupun pola pemanfaatan ruang.
Langkah tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian bagi masyarakat sekaligus menjadi dasar penyelesaian berbagai permohonan hak atas tanah yang selama ini terkendala aspek tata ruang.
Melalui sinergi yang semakin kuat antara Kantor Pertanahan Kabupaten Teluk Wondama dan Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama, pelayanan pertanahan diharapkan semakin profesional, transparan, dan akuntabel. Kolaborasi ini juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan tertib administrasi pertanahan serta penataan ruang yang berkelanjutan guna mendukung pembangunan daerah yang lebih terarah dan berkepastian hukum. (Red/Rls)






