Kantor Bupati dan Mapolres Masuk Kawasan Lindung, Wondama Ajukan Peninjauan Ulang Batas Cagar Alam Pegunungan Wondiboi

WASIOR – Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama mengusulkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melakukan peninjauan ulang terhadap tapal batas Cagar Alam (CA) Pegunungan Wondiboi.

Sebab patok tapal batas Cagar Alam Pegunungan Wondiboi sebagaimana SK Menteri Kehutanan diklaim tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Kepala BP4D (Bappeda) Teluk Wondama Amiruddin mengungkapkan jika berbasis pada SK Menhut yang terbit tahun 1992 maka sebagian besar kawasan di kota Wasior dan sekitarnya yang saat ini telah menjadi pemukiman penduduk dan areal perkantoran masuk dalam kawasan Cagar Alam.

Termasuk di antaranya kantor bupati dan kompleks perkantoran Pemkab di Isei, markas Polres Teluk Wondama di Isui hingga perumahan Pemda di Manggurai, Wasior.

Menurut Amirudin, batas CA-Pegunungan Wondiboi antara yang ada dalam peta sesunggunhya berbeda dengan kondisi faktual.

Baca Juga :   Serdik Sespimen Angkatan 62 Asal Papua Barat Rutin Donor Darah

Itu sebabnya, Pemkab Wondama telah melakukan koordinasi dengan BPKH (Balai Pemantapan Kawasan Hutan) Manokwari untuk peninjauan ulang terhadap tapal batas CA-Pegunungan Wondiboi.

“Contoh areal perkantoran kita ini menurut BPKH masuk dalam kawasan lindung. Sesuai peraturan SK Menhut (SK Menteri LH dan Kehutanan) nomor 783. Patok konservasi itu ada rumah makan Lestari (di dekat jalan raya Wasior- Rasiei),” kata Amirudin dalam rapat dengar pendapat dengan DPRD, belum lama ini.

“Prinsipnya mereka bisa memindahkan patok. Nanti kita akan turun sama-sama lihat titik koordinat,”sambung Amirudin.

Dikatakannya, 70 persen wilayah Kabupaten Teluk Wondama dikategorikan sebagai kawasan konservasi baik di darat maupun di laut.

Selain CA-Pegunungan Wondiboi, Wondama juga memiliki kawasan lindung di laut yakni Taman Nasional Teluk Cenderawasih yang merupakan taman laut terluas di Indonesia.

Baca Juga :   Stok Bapok Dijamin Aman Hingga Idul Fitri 1445 H, Pemkab Teluk Wondama Siap Gelar Pasar Murah

“Jadi sulit sekali karena 70 persen wilayah kita itu merupakan kawasan konservasi. Dokumen RTRW itu sudah tapi kalau benar-benar kita mau terapkan maka hanya sebagian kecil kawasan yang bisa digunakan. Jadi ini yang kita harus koordinasikan dulu, “lanjut Amirudin.

Terkait itu, pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Teluk Wondama menyatakan siap membantu Pemkab untuk dilakukan perubahan patok batas CA-Pegunungan Wondiboi.

Menurut Kepala Kantor Pertanahan Ahmad Fatoni, hal itu juga sudah diputuskan menjadi agenda kerja dari Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Teluk Wondama.

“Karena antara fisik dengan peta itu beda. Kenyataan tapal batas fisik itu jauh di belakang di kaki gunung sedangkan secara peta ternyata di sini. Jadi ada perbedaan antara fisik dan peta.

Makanya kita tadi secara tim nanti kita berkoordinasi dengan BPKH untuk turun inver lagi untuk menentukan tapal batas lagi,” ucap Fatoni usai rakor Gustu Reforma Agraria, beberapa waktu lalu. (Nday)

Pos terkait