Kalatiku Terima Langsung Aspirasi Masyarakat

RANTEPAO – Bupati Toraja Utara , Kalatiku Paembonan menerima masyarakat untuk mengemukakan aspirasinya di Ruang Pola, Kantor Bupati Toraja Utara , Senin (05/06/2017). Menurut masyarakat yang hadir, pelantikan pejabat yang dilaksanakan oleh Pemda Toraja Utara telah melanggar UU.

 

Dalam aspirasi tersebut, Kepala Bagian Hukum Pemda Toraja Utara, Neti Palin menjawab pertanyaan yang dilayangkan oleh masyarakat yang hadir. Dirinya mengungkapkan bahwa pelantikan pejabat di Toraja Utara pada masa kepemimpinan Kalatiku Paembonan Yosia Rinto Kadang sebenarnya sudah dilakukan berdasarkan UU.

 

“Pelantikan itu dilakukan dalam rangka pengisian jabatan pada setiap OPD  yang baru terbentuk berdasarkan PP 18/2016 yg ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah.”, ungkap Neti Palin.

 

Harus diketahui bahwa pada saat terbentuknya OPD baru , semua jabatan masing kosong dan semua pejabat pada saat yang sama dalam kondisi non-jabatan, sehingga sebenarnya Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara tidak pernah memberhentikan pejabat.

 

Neti Palin menambahkan bahwa sejak dikeluarkannya keputusan oleh Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara pada 31 Maret 2016) , pelantikan baru diadakan pada Januari 2017.

 

“Jika dihitung dari waktu tersebut, ada ekitar 9 bulan tenggang waktu baru diadakan pelantikan. Jadi, hal ini tidak melanggar aturan batas waktu. Selain itu, Bapak Bupati juga sdh melakukan seleksi terbuka untuk Pejabat Eselon II dan fit job untuk Pejabat Eselon III yang dari semua itu dilakukan sesuai ketentuan peraturan yang ada.” ,pungkasnya.

(3777 – JA)