Dinas Ketahanan Pangan Torut dan PKK Programkan B2SA

Toraja Utara_Dinas ketahanan Pangan Toraja Utara Bekerjasama dengan PKK akan melakukan program makanan  bergizi beragam seimbang dan Aman (B2sA)

Melalui program ini akan melibatkan Peserta pokja 3 kecamatan  yang  akan didahului dengan melakukan   pembinaan  untuk  mengundang sejumlah  Pkk kecamatan dalam  memberikan pemahaman tentang kebutuhan gizi yang seimbang dan beragama dilihat dari segi umur jelas kepala dinas ketahanan Pangan Toraja utara Barnetje S.Toban yang ditemui di ruang kerjanya selasa, (6/6/2017).

Adanya program tersebut pihaknya berharap dapat mengetahui bagaimana mengukur makanan yang seimbang beragam, dan bergizi serta aman dikonsumsi oleh anggota masyarakat  dan mengupayakan makanan yang dikonsumsi bebas dari pestisida seperti saat ini banyak pangan yang beredar dipasaran mandi pestisida sehingga mengkonsumsi makanan lewat pemanfaatan pekarangan masyarakat itu jauh lebih sehat jelas Barnetje.

“kelompok Dasawisma akan memanfaatkan pekarangannya dimana hasil diolah dari pekarangan yang di konsumsi oleh anggota masyarakat untuk mengantisipasi makanan yang mengandung pestisida”katanya

Selain itu pemanfaatan pekarangan rumah  sangat membantu dalam menghemat pengelohan keuangan rumah tangga karena  hasilnya  untuk dikonsumsi dalam rumah tangga sehari_hari.

Sebagaimana kegiatan tersebut  diberlakukan melalui dasawiswa di tingkat lembang dan kelurahan dalam pemanfaatan pekarangan mereka.

Kegiatan Pemanfaatan Pekarangan Untuk Pengembangan Pangan Dalam memberikan pengetahuan kepada Masyarakat untuk melestarikan Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL), Diharapkan keterlibatan ini akan memudahkan proses keberlanjutan dan kemandiriannya.

Untuk memenuhi Pola Pangan Harapan, diperlukan model diversifikasi yang dapat memenuhi kebutuhan kelompok pangan (padi-padian, aneka umbi, pangan hewani,minyak dan lemak, buah/biji berminyak, kacang-kacangan, gula, sayur dan buah, dan lainnya) bagi keluarga. Model ini juga diharapkan dapat memberikan kontribusi pendapatan dan kesejahteraan keluarga. ( menurut Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2009 tentang Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor43/Permentan/OT.140/10/2009 tentang Gerakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan menjadi acuan bagi  Pemerintah Daerah dalam melakukan perencanaan, penyelenggaraan, evaluasi, dan pengendalian kegiatan percepatan penganekaragaman konsumsi pangan berbasis sumber daya lokal.

 

 

Dari pemanfaatan tersebut  Tidak lepas dari peran kelompok tani kunci Barnetje