LUWU RAYA, Kabartimur.com – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Luwu Utara Muhammad Kasrum Patawari mengatakan, seluruh layanan administrasi kependudukan gratis untuk masyarakat.
Kasrum mengingatkan para petugas pelayanan administrasi kependudukan dilarang menarik biaya dari masyarakat.
“Keputusan menggratiskan seluruh biaya pengurusan administrasi kependudukan merupakan kebijakan pemerintah pusat. Jadi sampai di tingkat bawah keputusan tersebut harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh,” sebut Kasrum yang juga Plt Dinas P2KUKM Lutra pada media ini, Kamis (30/3/2023).
Adapun layanan yang digratiskan meliputi pembuatan akte kelahiran, kartu keluarga (KK), kartu identitas anak (KIA), maupun KTP elektronik (e-KTP).
Jika kemudian ada petugas yang memungut biaya atas jasa layanan pembuatan dokumen kependudukan, masyarakat diminta segera melapor ke pemerintah daerah setempat atau ke kami (Kepala Dinas, red).
“Supaya petugas bersangkutan bisa segera ditindak tegas,” tegas Kasrum. (Red/Yustus)