Jual Obat Daftar G, Polisi Tangkap Dokter

Barang bukti obat daftar G

Petugas kepolisian dari satuan Subdit 3 Ditnarkoba Polda Sulsel mengamankan tiga tersangka penjual obat daftar G, salah seorang diantaranya berstatus sebagai dokter. Ketiganya diamankan pada 6 Juni 2017.
Tiga tersangka yang diamankan dalam kasus ini masing masing, Nurli (57 ) warga Jalan abd Daeng sirua, kecamatan Panakukang, Makassar. Sutrisno, (64) wiarga jalan abd. Daeng sirua dan Rudi (37) yang berprofesi sebagai dokter warga jalan abd. Daeng sirua.
Dari tangan para tersangka petugas mengamankan, SOMADRIL 17 bungkus/isi 1700 butir,
TRAMADOL 10 trip isi 500 butir + 8 papan isi 80 butir +2 kaleng isi 2000 butir +1 kantong warna merah isi 1000 butir+1 kantong putih isi 340 butir. 2 kaleng isi 2000 butir+1 kantong plastik putih isi 260 butir.
Barang bukti ini disita di Apotik 88 Farma jl.Abd.Dg Sirua No.27 kecamatan panakukang Makassar. Kasus ini terungkap setelah petugas mendapat informasia apotik tersebut menjual obat obatan daftar G. Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolda Sulsel.

IMG-20170606-WA0075IMG-20170606-WA0076IMG-20170606-WA0074