JAM-PIDUM Menyetujui 3 Pengajuan Restorative Justice dalam Tindak Pidana Narkotika

Manokwari, kabartimur.com– Jaksa Agung melalui melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui 3 (tiga) pengajuan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif dalam tindak pidana narkotika,  Selasa (10/9/2024).

Adapun berkas perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, yaitu:

Bacaan Lainnya
  1. Tersangka Agus Rauf dari Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, yang disangka melanggar Pertama Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. Tersangka Diky Sutriawan alias Diky Ak. Abdur Rasyid (Alm) dari Kejaksaan Negeri Sumbawa, yang disangka melanggar Pertama Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  3. Tersangka Hendra Satriawan alias Hen Ak. Pisak Siung dari Kejaksaan Negeri Sumbawa yang disangka melanggar Pertama Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga :   Tingkatkan Kemampuan Legal Drafting dan Kualitas Penanganan Perkara, JAM PIDUM Gelar In House Training

Alasan disetujuinya permohonan rehabilitasi terhadap para Tersangka yaitu:

  • Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para Tersangka positif menggunakan narkotika;
  • Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, para Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user);
  • Para Tersangka tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO);
  • Berdasarkan hasil asesmen terpadu, para Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika;
  • Para Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang;
  • Para Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa. (Rls/*)

Baca Juga :   Kerja Sama Sistem Database Peraturan Perundang-Undangan, JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana Terima Kunjungan Kehormatan Jajaran MOLEG Korea Selatan di Kejagung

Pos terkait