Filep Wamafma: Hak Anak Adat tidak boleh digadaikan karena kepentingan Politik

TEMINABUAN-“Saya tegaskan, bahwa hak anak adat tidak boleh digadaikan hanya karena sebuah kepentingan politik. Anak adat tidak boleh diserahkan kepada suku atau orang lain karena hak adat itu adalah hak dasar yang sakral, yang diberikan Tuhan kepada leluhur kita untuk dihormati, dijunjung tinggi dan dihargai sebagai sebuah identitasnya,” Tegas Filep Wamafma,SH,M.Hum,C.L.A pada acara pertemuan bersama masyarakat Tehit dan IMEKO di Kampung B, Distrik Teminabuan, Kabupaten Sorong, Jumat (22/2).

Penulis Buku “Hukum Adat Arfak dan Hukum Adat Wondama ini menjelaskan bahwa dalam hukum adat orang asli Papua, hak adat itu sama seperti hak sulung yang hanya diturunkan dari orang tua laki-laki pada anaknya yang tertua (anak sulung).

“Kalau kita berikan kepada orang yang bukan berasal dari suku kita, berarti kita telah menyerahkan seluruh hak sulung kita kepada orang lain,” Kata Wamafma.

Baca Juga :   Pj Gubernur Papua Barat Serahkan Sapi Qurban Bantuan Presiden di kota Sorong Seberat 1.04 Ton

Akademisi Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Manokwari ini juga mengingatkan kepada masyarakat Tehit dan Imeko untuk tidak boleh terpengaruh dengan isu politik yang membuat mereka dengan mudah menyerahkan hak anak adat.

” Kita harus menghargai pemberian Tuhan kepada kita dan harus melestarikan adat istiadat kita agar generasi penerus tidak kehilangan jati diri,” pungkas Mawafma.

Pos terkait