Filep Wamafma: Berhasilkah Pelaksanaan Otsus?

Berhasilkah Pelaksanaan Otsus?

MANOKWARI- Jelang berakhirnya  Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua dan Papua Barat, sejumlah kalangan mulai angkat bicara, salah satunya akademisi yang juga ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Manokwari Filep Wamafma. Dikatakannya,

Otsus telah jelas diatur dalam BAB I Pasal 1(satu) Undang-undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, yaitu sebuah ketentuan umum dalam Undang-undang ini yang menyangkut harkat, martabat dan harga diri orang asli Papua yang ingin untuk dihargai, dihormati, dijunjung tinggi serta diberdayakan. Semua hal yang mengatur tentang Hak Azasinya atas tanah, alam dan Tuhan Itu harus dihargai. 

“Jika kita katakan otonomi khusus itu gagal inilah alat ukur nya tinggal dievaluasi oleh semua pihak, apakah kebijakan pemberlakuan otonomi khusus di tanah Papua dapat terjawab sesuai dengan tujuan diberlukukan Papua sebagai kawasan Otonomi khusus ?,”ujarnya Jumat (8/6) melalui releasnya.

Baca Juga :   Sering Tutup, Warga Keluhkan Pelayanan Capil Pegaf

Baginya sangat mudah untuk mengukur atau mengevaluasi otonomi khusus tetapi semua itu dibutuhkan keterbukaan dan kejujuran semua pihak. Otonomi khusus merupakan cara cepat Pemerintah untuk menjawab persoalan di tanah Papua oleh sebab itu otsus pun bukan sesuatu yang permanen.

” OAP jangan terlalu berharap pada UU otonomi khusus, tetapi sesungguhnya otonomi khusus menjadi jembatan bagi OAP untuk mempercepat peningkatan ketertinggalan disegala bidang dalam rangka menghadapi tantangan era globalisasi dewasa,”tambah Wamafma.

Harapannya, semua komponen duduk dan membahas persoalan ini agar tidak ada konflik yang akan mundur pasca berakhirnya  Otsus beberapa tahun kedepan.

Pos terkait