Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J

JAKARTA, Kabartimur.com – Eks kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (FS) kini ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan Brigadir J.

Penetapan tersangka langsung diumumkan kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menindaklanjuti penanganan terbaru kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di mabes polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (9/8/2022).

Namun penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka oleh Tim khusus yang dipimpin Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Kapolri belum menjelaskan pasal yang disangkakan sebagaimana polri telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer (E), Brigadir Ricky Rizal, dan K.

Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Sementara itu, Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56, yakni pembunuhan berencana. Belum diketahui lebih lanjut pasal yang disangkakan terhadap K.

Baca Juga :   Nasdem Maybrat Gelar Raper Pendaftaran Aplikasi Silon

Penetapan tersangka dilakukan usai Tim Khusus memeriksa saksi-saksi dan barang bukti seperti alat komunikasi hingga rekaman CCTV.

Sebagai informasi, Brigadir J ditemukan berlumuran darah dan tewas di rumah Irjen Ferdy Sambo, Jakarta Selatan, Jumat (8/7). Brigadir J disebut-sebut terlibat baku tembak dengan polisi lainnya, Bharada E.

Brigadir J tewas setelah mengalami tujuh luka tembakan. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (8/7) di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jaksel.

Awal mula kasus mencuat, Brigadir J disebut terlibat baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer. Saat itu disebutkan baku tembak keduanya diawali Brigadir J yang diduga melecehkan istri eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Sebulan kasus berlalu, muncul narasi lain dari informasi awal yang diungkap. Narasi baru ini muncul dari Polri, Komnas HAM, maupun pihak Bharada E. Kini narasi baku tembak tak berlaku lagi setelah Bharada E dijerat pasal pembunuhan.

Baca Juga :   Kunker di Manokwari, Mentan SYL Serahkan Bantuan Benih Padi dan Kopi Arabika Anakan Kepada Kelompok Tani

Polri menangani kasus tewasnya Brigadir J lewat dua jalur, yakni proses pidana dan penindakan pelanggaran etik. Proses pidana ditangani tim khusus dan penindakan pelanggaran etik ditangani Inspektorat Khusus.

“Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara. Timsus memutuskan dan menetapkan FS sebagai tersangka,” kata Listyo. (Red/*)

Pos terkait