Eks Lapas Doom Akan Dihibahkan Menjadi SMA Negeri 4 Doom

SORONG- Salah satu Aset milik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manuasia RI yang berlokasi tepat di tengah Pulau Doom, Distrik Sorong Kepulauan Kota Sorong, yang dulunya berfungsi sebagai Lembaga Pemasyarakatan di Sorong kini telah di Setujui dihibahkan Oleh Menteri Hukum dan HAM melalui Sekretaris Jendral dan Biro Barang Milik Negara (BMN) Kementerian Hukum dan HAM RI kepada Pemerintah Kota Sorong dengan tujuan akan difungsikan sebagai Sekolah Menengah Atas (SMA) di Distrik tersebut.

Kepala Kantor Wilayah (KaKanwil) Kementerian Hukum HAM (Kemenkumham) Papua Barat, Anthonius M. Ayorbaba saat memimpin rapat pembahasan tindak lanjut hibah tersebut di Aula Walikota Sorong (3/11) menjelaskan bahwa sejak difungsikan Eks Lapas Doom sebagai SMA Negeri 4 Doom oleh Pemda Kota Sorong pada Tahun 2003 atas ijin pengunaan sementara oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat dilakukan karena pada saat itu Aset tersebut tercatat di Kementerian Keuangan RI sebagai pembayaran hutang Negara sehingga pengajuan hibah aset tersebut mengalami berbagai kendala dalam proses hibah.

Baca Juga :   Jimi Demianus Ijie: Pemberhentian Dana Desa Belum Ada Keputusan Secara Resmi

“Dalam Kepemimpinan sebelumnya, Persoalan tentang eks Lapas Doom ini sudah dibahas, jadi kami mendapat kesulitan dalam pembahasan ditingkat pusat, sekarang kita berterimakasi bahwa pengembangan struktur di Kementerian Hukum dan HAM muncul suatu Biro yang disebut BMN (Barang Milik Negara), sehingga Biro BMN ini melakukan penertiban secara keseluruhan terhadap Aset Kementerian Hukum dan HAM” Jelas KaKanwil.

Menurutnya setelah di korscek, diperiksa dan dikordinasikan ulang lagi oleh Biro BMN ditemukanlah surat yang saat ini sudah mendapat persetujuan sehingga pihkanya bersyukur dan berterimakasi dan akan memproses sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang ada tentu kita akan melibatkan KPKNL untuk pembahasan selanjutnya.

Menanggapi hal tersebut Wakil Gubenur Provinsi Papua Barat, Mohamad Lakotani mengapresiasi dan menyambut baik keputusan hibah eks Lapas Doom dari Kemenkumham itu.

Baca Juga :   Pj Gubernur Papua Barat Daya Melantik Pengurus LPPD Masa Bhakti 2024-2029

Wagub juga meminta kepada Pemda Kota sorong agar dalam proses pembahasan hibah lebih lanjut, Pemda Kota sorong harus bisa memenuhi persyaratan-persyaratan yang nantinya disyaratkan dalam proses hibah tersebut termasuk salah satu syarat yang di minta oleh Kemeterian Hukum dan HAM RI yakni Penambahan Nama “Pengayoman” Pada SMA Negeri tersebut.

Dalam kegiatan rapat tersebut, tanggapan lainya juga disampaikan oleh sejumlah Pimpinan OPD yang hadir sore itu baik dari Kota Sorong maupun dari Pemprov dalam hal ini Dinas Pendidikan PB serta Jajaran Kemenkumham Papua Barat yang disampaikan oleh Kepala Divisi Administrasi, Jonny Pesta Simamora juga Kepala Lembaga Pemasyarakat Kelas IIB Sorong, Gustaf N.A. Rumaikewi (Rls/*).

Pos terkait