MANOKWARI, Kabartimur.com- Dalam rangka mendukung arah implementasi otonomi khusus Papua, pemerintah Provinsi Papua Barat melalui biro administrasi pelaksanaan otonomi khusus setda Papua Barat melaksanakan kegiatan sosialisasi dengan pemda Manokwari.
Kegiatan sosialisasi Otsus dibuka oleh bupati Manokwari yang diwakili oleh sekda di ruang Sasana Karya, Senin (9/1/2023).
Adapun materi yang disosialisasikan yakni undang-undang nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 21 Tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi Provinsi Papua serta PP RI nomor 106 tahun 2021 tentang kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan kebijakan otonomi khusus Provinsi Papua dan PP.RI nomor 107 tahun 2021 tentang penerimaan pengelolaan pengawasan dan rencana induk percepatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan otonomi khusus Provinsi Papua di lingkungan Pemerintah Kabupaten Manokwari
Sementara Pembicara dalam sosialisasi adalah Kepala Biro administrasi pelaksanaan otonomi khusus dan Papua Barat dan Kepala Biro hukum setda Papua Barat.
Bupati Manokwari dalam sambutannya yang dibacakan oleh sekda drg Henry Sembiring menyampaikan bahwa dengan adanya sosialisasi dapat menambah wawasan, keterampilan pengetahuan, serta meningkatkan pemahaman perangkat daerah di lingkup pemerintah kabupaten Manokwari, terkait UU Otsus No.2 tahun 2021 serta PP RI No 106 Tahun 2021 dan PP RI No.107 Tahun 2021.
“Kegiatan sosialisasi yang kita laksanakan ini akan lebih pada peningkatan dan mendorong terwujudnya pelaksanaan pembangunan daerah dalam mewujudkan visi dan misi serta program unggulan pemerintah daerah, mengingat perangkat daerah memegang peranan penting dalam menentukan keberhasilan proses pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan di daerah ini” ujarnya.
Sembiring menjelaskan bahwa perkembangan daerah, khususnya kabupaten Manokwari dengan segala tantangannya, menuntut perangkat daerah untuk lebih kreatif dan inovatif.
“Apalagi saat ini pemerintah daerah dituntut membangun kapasitas kemandirian daya saing pembangunan secara menyeluruh dengan pengembangan sistem inovasi secara berkesinambungan, bahkan dalam peraturan pemerintah republik Indonesia nomor 107 tahun 2021 tentang penerimaan, pengelolaan, pengawasan, dan rencana induk percepatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan otonomi khusus provinsi Papua” terang Sembiring .
Dijelaskan Sembiring, tugas pokok dan fungsi perangkat daerah sesuatu hal yang sangat penting sebagai acuan dasar dalam penyusunan perencanaan pembangunan daerah. Akan tetapi perangkat daerah jangan terjebak dengan tupoksi semata, harus bisa mengembangkan dengan kreativitas yang sejalan dengan dokumen induk perencanaan daerah yakni RPJMD.
“Yang terpenting adalah adanya sinkronisasi dan sinergitas antar program pembangunan yang diharapkan dan mampu mengoptimalkan pemanfaatan potensi daerah serta menjawab permasalahan dan kebutuhan masyarakat dan daerah setiap tahunnya” imbuhnya.
Pihaknya berharap melalui forum sosialisasi ini, agar seluruh peserta dapat mengikuti sosialisasi ini dengan baik dan serius, karena bapak/ibu akan mendapatkan penjelasan secara detail terkait hal-hal penting untuk diaplikasikan pada perangkat daerahnya masing-masing (Red-VR)