Dugaan Korupsi TPPU Perumahan Tahap I Usai Lebaran

MANOKWARI – Penyidik Tipikor Polda Papua Barat siap melimpahkan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah pada Dinas Perumahan Papua Barat. Hal ini dipastikan usai penyidik mendapat persetujuan sekaligus petunjuk jaksa.
Sebelumnya penyidik Tipikor Polda Papua Barat melengkapi berkas tambahan hasil pemeriksaan dua tersangka ND selaku Notaris dan LMS selaku penerima dana/swasta.

“Kami sudah memenuhi petunjuk yang diberikan jaksa saat mengembalikan berkas kedua tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Mathias Krey melalui Kanit Tipikor Ditkrimsus Polda Papua Barat, AKP Tommy Pontororing, Senin (3/6/2019).

Khusus untuk tersangka ND, pnyidik menapat petunjuk berupa konfrontir dan pemeriksaan tambahan saksi serta pemeriksaan tamabahan tersangka. Sementara penyidik diminta mendalami perkara Tindak pidana pencucian uang(TPPU).

“Sesuai rencana berkas akan dikirim kembali ke Kejaksaan usai Lebaran untuk Tahap I,” bebernya lagi.

Baca Juga :   Wamen Agama Sebut Kantor MUI PB Termegah di Indonesia

Sedangkan untuk tiga tersangka lain, HK, JB dan AM juga siap dilimpahkan usai hari raya Lebaran. HK merupakan Kadis/Kuasa Pengguna Anggaran, JB selaku advokat dan AM selaku PPK. (cmt)

Pos terkait