DPMD Haltim Menindaklanjuti UU Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa

HALTIM, Kabartimur.com – Menindaklanjuti undang-undang nomor 3 Tahun 2024 tentang perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) Maka Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halmahera Timur telah memasukkan data kepada Bagian Pemerintahan dan Bagian Hukum untuk dilakukan penggodokan SK.

Kepala Dinas PMD Haltim, Khalid Abbas kepada  Kabartimur.com, Selasa (02/07/2024) mengatakan dari Dinas PMD sudah masukan data kepada Pemerintahan dan Bagian Hukum untuk format persetujuan SK.

Bacaan Lainnya

“Jadi sekarang SKnya sudah digodok, sambil menunggu waktu untuk dilakukan pengukuhan,” katanya.

Menurut Khalid, Setelah semua data dimasukan dan dilakukan penggodokan SK, Pihaknya juga masih melihat waktu yang tepat dari Pak Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Timur, agar proses perpanjangan masa jabatan Kades dapat berjalan baik. Karena dalam pengukuhan yang direncakan itu, selain Kepala-Kepala Desa kemungkinan besar BPD juga akan dikukuhkan.

Baca Juga :   KPU Akan Menggunakan Aplikasi SIAKBA Dalam Proses Rekrutmen PPK Dan PPS

“Jadi Kades dan BPD akan dikukuhkan perpanjangan masa jabatan 6 Tahun menjadi 8 Tahun,” ujarnya.

Penulis :Ruslan Haurisa

Pos terkait