Dikuasai Staff, Rapat Komisi di DPRD Bulukumba Jadi Tertutup

Kopel: Pimpinan Harus Evaluasi Humasnya

Bulukumba, Sebuah pemandangan yang tidak biasa terjadi di DPRD Bulukumba, Rabu (13/11/2019). Pasalnya saat ini, di DPRD Bulukumba tengah berlangsung rapat Komisi dengan Mitra Kerja dalam rangka pembahasan KUA PPAS Tahun Anggaran 2020.

Peristiwa yang tidak lasim terjadi, dimana semua rapat yang pada dasarnya terbuka untuk umum, ternyata dinyatakan tertutup oleh Staff DPRD terutama Bagian Humas dan beberapa Staf Komisi.

Berdasarkan pantauan Kopel Bulukumba, Rabu (13/11/2019), beberapa tim pemantau dilarang oleh staff DPRD untuk memantau jalannya persidangan, dengan alasan tertutup.

Di Komisi C misalnya, awalnya staf mengatakan rapat tertutup, namun setelah bertemu dengan Pimpinan DPRD dari Gerindra, H. Patudangi Azis, ternyata rapatnya adalah rapat terbuka. Begitupun dengn ketua Komisi C, Udin Hamzah menyatakan rapat Komisi C terbuka. Selain itu, salah satu anggota Komisi C, Zulkifli (PDIP) juga menyatakan hal yang sama bahwa rapat Komisi C terbuka untuk umum.

Baca Juga :   Puting Beliung Hantam Rumah Warga di Mengkendek Hingga Rusak

“Sepertinya ini staff mau menguasai DPRD. Bahkan setelah rapat berakhir, staf Humas, Ibu Pipi kembali meloby anggota DPRD untuk menyatakan rapat besok tertutup untuk umum,” kata Surya, Tim Pemantau DPRD Kopel Bulukumba dalam rilisnya, Kamis (14/11/2019).

Lebih lanjut diuraikan Surya, Anggota DPRD (Komisi C) tidak keberatan dengan metode pemantauan yang dilakukan oleh Kopel.

Sementara itu, di Komisi A yang semula diizinkan oleh pimpinan dan anggota DPRD untuk memantau tiba-tiba didatangi oleh Staff Humas dan meminta tim pemantau keluar ruangan dengan alasan ada pembahasan urgen dan dinyatakan rapat tertutup. Tapi anehnya, Pimpinan sidang dan peserta rapat tidak ada yang mengusulkan rapat tertutup, hanya staf yang menyatakan rapatnya tertutup.

Begitu pun di Komisi B, pemantau Rapat tidak bisa dilakukan karena sejak awal staf menyampaikan rapat tersebut adalah rapat tertutup.

Baca Juga :   DPRD Tana Toraja Menyetujui Penyerahan Aset Tana Toraja ke Pemkab. Toraja Utara

Berbeda dengan Komisi D, Pimpinan Rapat yang memang melarang siapapun masuk ruangan kecuali peserta rapat.

“Ini ada apa, kok rapatnya tertutup. Padahal yang dibahas itu adalah kepentingan public, bukan rahasia Negara,” tambah Surya.

Harus dipahami, berdasarkan PP 12/2018 setiap rapat di DPRD bersifat terbuka termasuk rapat rapat di Komisi. Kalaupun ada rapat tertutup itu bukan karena keinginan DPRD tapi berdasarkan dengan UU, terutaman UU KIP.

Dengan tertutupnya rapat di Komisi D, Pimpinan Komisi D telah mengabaikan hak publik untuk mendapatkan informasi secara cepat dan murah. Selain itu, juga telah mengabaikan prinsip transparansi sebagai salah satu prinsip dalam penyusunan APBD. Dimana KUA PPAS merupakan pedoman untuk penyusun APBD 2010.

“Harusnya DPRD membuka ruang bagi masyarakan untuk ikut menyaksikan pembahasan KUA PPAS tersebut baik secara langsung maupun melalui perangkat media yang ada seperti media social yang disiarkan secara langsung,” imbuh Surya.

Baca Juga :   Terkait Kematian Mantri Patra, DPRD Wondama Minta Pelayanan Medis di Daerah Terpencil Dievaluasi Total

Dengan Sikap Staf DPRD terutama bagian Humas yang terkesan tertutup ini, Kopel Bulukumba mendesak Pimpinan DPRD untuk mengevaluasi sistem fasilitasi sekretariat DPRD.

“Sekretariat harus paham tugasnya, jangan bertindak seperti anggota DPRD atau bahkan melewati kewenangan DPRD. Harusnya humas dapat menyiarkan langsung rapat-rapat seperti ini, bukan melarang, dengan disiarkannya secara langsung rapat-rapat di DPRD, selain sebagai pemenuhan Hak public untuk mendapatkan informasi, juga memberikan dampak positif bagi DPRD,” kata Surya.

Mj

Pos terkait