Cairkan Dana Kampung, Bupati Pegaf: Untuk Pembangunan Infrastruktur Kampung.

Pegaf,- Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak telah mencairkan dana desa tahap pertama sebesar Rp.27 miliar. Atau sekitar sepuluh persen dari total dana desa yang disalurkan Pemerintah pusat melalui APBN. Kabupaten Pegaf pada Tahun 2019 mendapat Rp.239 milyar yang dicairkan dalam 3 tahap.

Bupati Pegaf, Yosias Saroy, SH. MH, saat ditemui wartawan usai memberikan Sosialisasi Penggunaan Dana Desa, di depan kantor distrik Anggi, Selasa (25/6/2017), mengatakan, dana kampung harus digunakan untuk menunjang pembangunan infrastruktur kampung.

“Dana desa digunakan untuk pembangunan infrastruktur kampung untuk kemakmuran dan kemajuan kampung,” ungkapnya

Selain infrastruktur, Yosias juga mengharapkan dana kampung tersebut digunakan untuk kesejahteraan masyarakat kampung lewat peningkatkan ekonomi keluarga di masing-masing kampung.

“Tahun ini, saya melihat sebagian besar dana desa digunakan masyarakat untuk pembangunan fisik saja. Sedangkan yang kita harapkan kedepan kalau bisa digunakan untuk kesejahteraan dan peningkatan ekonomi masyarakat di kampung,” kata Yosias.

Baca Juga :   Wabup Indubri Ancam Cabut Izin Pengusaha BBM Jika Terlibat 'Permainan' BBM

Untuk membantu pembangunan di kampung pemekaran/persiapan, bupati Yosias juga mengimbau kampung induk menyalurkan dana kampung sebesar 30 persen kepada kampung pemekaran.

“Anggaran 30 persen harus dibagikan ke kampung-kampung pemekaran yang ada. Misalnya ada 2 kampung pemekaran, otomatis masing-masing kampung pemekaran dapat 15 persen,” kata Yosias.

Ia menjelaskan jumlah 30 persen adalah jumlah minimal dari pembagian kampung induk kepada kampung pemekaran. Lebih dari30 persen dianggap lebih bagus lagi, yang penting jangan kurang dari 30 persen.

Sementara itu, Kepala dinas Sosial & Pemberdayaan Masyarakat Kampung kabupaten Pegaf, Yakob wonggor, mengatakan dana desa/ kampung disalurkan ke 166 kampung melalui salah satu Bank milik pemerintah, dengan cara ditransfer langsung ke masing-masing rekening kampung.

Untuk mencegah membludaknya masyarakat, panitia mengatur jadwal pencairan tersebut. Pencairan dilakukan selama 3 hari berturut-turut sesuai dengan jadwal yang telah di informasikan.

Baca Juga :   Pelarian Pelaku Penikaman Sepi Sorbu Berakhir

“Pada hari ini (25/6) distrik Anggi, Testega, Catubouw, dan Taige. Hari Rabu distrik Anggigida, Hingk, Membey, dan Didohu. Hari Kamis distrik Minyambo dan Sururey,” jelas Yakob Wonggor.

Yakob mengahrapkan, alokasi dana desa sebesar 30 persen kepada kampung pemekaran/persiapan dapat di realisasikan oleh kampung induk. Sehingga pembangunan di kampung pemekaran dapat di lakukan.

“Desa induk benar-benar dari kampung pemekarannya. Jangan sampai seperti pengalaman pada tahun 2017 lalu, semua dimatikan di kampung induk,” harapnya.

Lanjut Yakob menjelaskan, pihaknya akan memproses pencairan tahap kedua setelah laporan pertanggung jawaban penggunaan dana kampung tahap pertama telah diselesaikan oleh 166 kampung.

Selain pencairan dana kampung tahap pertama, pihaknya juga mencairkan alokasi dana kampung (ADK) tahap pertama sebesar Rp.4 miliar untuk membayar tunjangan kepala kampung, sekertaris, dan bendahara serta operasional kampung.

Pos terkait