Polisi Lakukan Gelar Perkara Sebelum Serahkan Berkas Nina Diana ke Jaksa

MANOKWARI- Tim penyidik Tipikor Polda Papua Barat telah melakukan gelar perkara terhadap notaris Nina Diana dalam kasus pengadaan tanah Dinas Perumahan Papua Barat tahun 2015. Dalam gelar perkara tersebut, polisi melibatkan JPU Kejati Papua dan Tim Korsup KPK di Kantor Kejati Papua.

“Pada intinya gelar perkara ini khusus perkembangan penanganan terhadap tersangka Nina Diana selaku PPAT yang diduga secara bersama-sama dengan 4 tersangka lainnya HWK selaku KPA, AYI selaku PPTK, YB alias Ais dan LMS (yang mengaku pemilik tanah),” kata Penyidik Tipikor Polda Papua Barat, AKP Tommy Pontororing, Rabu (13/11/2019).

Dia mengatakan dalam gelar perkara tersebut, pihaknya memaparkan peranan notaris Nina Diana pada kasus tersebut. Nina dinilai berperan sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam membuat Akta Jual Beli (AJB) yang dijadikan dasar pembayaran mengunakan uang negara.

Baca Juga :   Wakil Bupati Manokwari Pesan Agar Musrembang Tingkat Distrik Jadi Perhatian Dalam Mengoptimalkan Perencanaan Anggaran Pembangunan

“Dalam gelar perkara ini penyidik sudah memaparkan terkait peranan/perbuatan dari Nina Diana selaku PPAT yang telah membuat 2 AJB masing-masing, AJB tanggal 25 Nopember 2015 dan AJB tanggal 3 Desember 2015 yang dilakukan secara melawan hukum,” ujarnya.

Disaat itu juga, penyidik menyerahkan kembali berkas perkara Nina Diana ke jaksa, dimana sebelumnya berkas sempat dikembalikan ke penyidik karena belum lengkap.

“Alat bukti surat SK Pengangkatan selaku PPAT. Dua AJB yang direkayasa dan lampirannya serta surat lainnya. Perkembangan berkas perkara tersangka ND selaku PPAT telah dilakukan Tahap I ke JPU pada 12 November 2019 untuk diteliti oleh JPU dan menunggu P21,” ucapnya.(AD)

Pos terkait