Diduga Setubuhi Anak Didik, Oknum Kepala Sekolah Ditahan di Rutan Polres Tana Toraja

Diduga Setubuhi Anak Didik, Oknum Kepala Sekolah Ditahan di Rutan Polres Tana Toraja

Tana Toraja Kabartimur.Com

Diduga setubuhi anak di bawah umur yang tak lain adalah anak didiknya sendiri, oknum Kepala Sekolah IGS, berusia 56 tahun, pekerjaan PNS dan berdomisili di Mengkendek, Tana Toraja di tahan di Rutan Polres Tana Toraja, Jumat, 16 Agustus 2019.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tana Toraja, menyebutkan oknum Kepala Sekolah IGS dilaporkan telah melakukan tindakan persetubuhan terhadap siswanya sendiri yang masih berusia 16 tahun.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LPB / 93/ VIII / 2019 / SPKT tanggal 15 Agustus 2019, Unit PPA langsung melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi. Dari hasil pemeriksaan diduga keras telah terjadi dugaan tindak pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja yang diduga dilakukan oleh tersangka IGS.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban, para saksi dan tersangka patut diduga keras telah terjadi tindak Pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 01 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga :   Kapolres Tana Toraja Kunjungi Gudang Logistik KPU, Periksa Kondisi Gudang Beserta Pengamanannya

Untuk diketahui IGS adalah pengelolah salah satu Sekolah Swasta sekaligus sebagai Kepa Sekolah yang terletak di Kecamatan Mengkendek, Kab. Tana Toraja dan Korban adalah muridnya sendiri.

Informasi yang diperoleh, bahwa pada bulan April 2019 pelaku menyuruh korban untuk memijat diruang tamu dimana pada saat itu hanya pelaku dan korban yang berada dirumah, sekitar 15 menit kemudian pelaku meminta untuk dipijat di dalam kamar dan pada saat itu korban diduga disetubuhi oleh pelaku.

Kasat Reskrim AKP Jon Paerunan,SH mewakili Kapolres Tana Toraja membenarkan penahanan tersangka di rutan Mapolres Tator. “Tersangka di tahan di rutan Polres Tator untuk menjalani proses penyidikan selanjutnya “. kata Jon Paerunan singkat. (titus/Humas Polres Tator)

Pos terkait