Dewi Yasin Limpo Diganjar 6 Tahun Penjara

Mantan anggota DPR RI dari Fraksi Hanura, Dewie Yasin Limpo divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 13 Juli. 

Vonis serupa juga dijatuhkan kepada Bambang Wahyu Hadi. Keduanya dinilai terbukti menerima suap dari pengusaha.

“Menyatakan Dewie Yasin Limpo dan Bambang Wahyu Hadi terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama,” ucap Ketua Majelis Hakim Mas’ud di Pengadilan Tipikor.

Majelis hakim juga mewajibkan keduanya membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Vonis ini terbilang ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa sebanyak 9 tahun. Dewie ditangkap KPK dan didakwa menerima suap sebesar 177.700 dollar Singapura terkait proyek pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.

“Saya korban, sudah diberhentikan dari anggota DPR, saya pun dipenjara. Demi rakyat saya dipenjara, tapi saya tidak korupsi, saya bukan koruptor,” ujar Dewie di Pengadilan Tipikor.

Dewie terlihat berulang kali mengusap air mata sejak baru tiba di ruang sidang Kartika, Pengadilan Tipikor Jakarta(*)

Baca Juga :   FMI Apresiasi SYL-Agus Selama 10 Tahun Memimpin

Pos terkait