Tana Toraja Kabartimur.Com
Bupati Tana Toraja Nicodemus Biringkanae selaku Ketua Satgas Covid-19 Tana Toraja menutup sementara Posko Covid-19 di perbatasan Salubarani melalui Surat Edaran Nomor. 3028/SATGAS.C-19/VIII/2020 Tanggal 10 Agustus 2020 terkait penyampaian penutupan sementara aktivitas Posko Satgas Covid-19 di Perbatasan Tana Toraja.
Penutupan sementara aktivitas Posko Satgas Covid-19 Tana Toraja di perbatasan Tana Toraja ini mulai berlaku, Selasa 11 Agustus 2020.
Selanjutnya penanganan Covid-19 akan dimaksimalkan pada Satgas Covid-19 di Kecamatan, Kelurahan/Lembang dan RT/Dusun.
Agar penanganan ditingkat Kecamatan, Kelurahan/Lembang dan RT/Dusun berjalan efektif, Bupati Tana Toraja Nicodemus Biringkanae menyampaikan :
1. Satgas Covid-19 Kecamatan, Kelurahan/Lembang dan RT/Dusun agar lebih intensif dalam usaha memotong mata rantai dan deteksi dini penyebaran Covid-19 di wilayah masing-masing melalui pemantauan dan pengawasan pendatang atau pelaku perjalanan.
2. Camat selaku ketua Satgas Covid-19 Kecamatan agar lebih meningkatkan pemantauan pada Satgas Covid-19 Kelurahan/Lembang dan RT/Dusun.
3. Secara masif melakukan sosialisasi protokol kesehatan Covid-19 kepada seluruh masyarakat.
4. Tetap menjalin koordinasi dengan Polri, TNI, dan unsur masyarakat dalam usaha penanganan Covid-19.
5. Berkoordinasi secara intensif dengan tim kesehatan Satgas Covid-19 di masing- masing Puskesmas
6. Melaporkan setiap kejadian kepada Satgas Covid-19 Kabupaten.
Penyampaian Surat Edaran ini ditujukan untuk para Camat, Lurah dan Kepala Lembang se-Kabupaten Tana Toraja untuk dilaksanakan.(**)