HALTIM,Kabartimur.Com – Bupati Haltim melakukan pemberhentian terhadap tujuh pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemda Halmahera Timur (Haltim) Provinsi Maluku Utara (Malut).
Ke tujuh pimpinan SKPD tersebut diantaranya, Kepala Dinas Pendidikan Beny Sutarman, Kepala Inspektorat, Enda Nurhayati, Kepala Dinas KB dan Pengendalian Kependudukan, Amin Ambeua, Kepala Dinas Pariwisata, Hardi Musa, Kepala dinas Pangan, Kartono, Kepala DPMD, Badalan Uat, dan Kepala Diskominfo, Jarana Marsaoly.
Pergantian kepala SKPD tersebut termuat dalam Surat Keputusan nomor : 188.45/881/40/2022, tentang pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari Jabatan Tinggi Pratama Dilingkup Pemerintah Daerah Halmahera Timur.
Kepala bagian Humas, Yusuf Thalib, dikonfirmasi mengatakan Bupati Ubaid Yakub telah mengeluarkan SK pada tanggal 17 Juni 2022 yang mana ke tujuh pimpinan SKPD tersebut dicopot dari jabatannya.
” Sudah dikeluarkan dari taggal 17 kemarin, dan memang ada 7 OPD yang dinonjobkan,” jelas Yusuf, Senin (20/06/2022).
Yusuf mengatakan pergantian 7 Kepala OPD tersebut dalam rangka asesment yang yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini, sehingga SKPD yang ada harus dikosongkan alias pimpinan SKPD tidak bisa memegang jabatan tertentu di satu dinas hal itu menjadi syarat asesment.
” Karena dalam rangka asesment yang akan dilakukan, sehingga kepala OPD tidak bisa memegang jabatan,” katanya.
Dirinya menambahkan selain asesment, kegiatan tersebut dalam rangka penyegaran dalam SKPD sehingga tidak perlu ada polemik yang timbul di masyarakat.
” Penyegaran kan hal yang biasa terjadi dalam sebuah birokrasi, karena selain asesment ada juga pimpina SKPD yang sudah masuk masa pensiun, jadi kalau ada yang membangun opini miring itu tidak perlu,” pintanya.
Kata Yusuf, dalam kegiatan perombakan kabinet tersebut dirinya memastikan tidak ada tendensi politik, karena semua yang dinonjob dalam jabatan memiliki hak yang sama untuk ikut dalam asesment pimpinan OPD nantinya.
” Jadi kepala kepala dinas yang dinonjob itu silahkan ikut asesment lagi agar bisa kembali menjabat di SKPD, ini dalam rangka penyegaran,” ungkap Yusuf.
(Red/Ruslan)