BERKAS KETUA IKT PAPUA (JRM) SUDAH DIKIRIM KE KEJAKSAAN

 

Tana Toraja Kabartimur–Berkas Ketua Ikatan Keluarga Toraja (IKT) Papua Jhon Rende Mangontan (JRM) akibat dilaporkan oleh Kepala Dinas PU Provinsi Papua Djuli Mambaya (DJM ke Polres Tana Toraja dalam Kasus Pengniayaan pada Tanggal Senin, 25 September 2017, sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Makale Rabu, 1 November 2017.

 

peryataan ini dilontarkan Kapolre tana toraja AKBP.Yohanis Richard

Andrians saat di wawancara

kabartimur.com usai mengikuti undangan Pelantikan Wakil Ketua DPRD Tana Toraja Drs. Kendek Rante di Kantor DPRD Kab. Tana Toraja.

Ia benar dek sudah dikirim pak Kasad Serse ke Kejaksaan Negeri Makale, silahkan di cek, karena pak Kasad Serse sedang ada di Makasar, jelas Kapolres Tator AKBP.Yohanis Richard Andrians mantan penyidik KPK ini.

Sementara Abu Patandean, SH, MH, Jaksa yang menerima berkas Jhon Rende Mangontan membenarkan bahwa sudah kami terima berkasnya (tahap pertama), tinggal diteliti selama 14 hari sesuai Pasal 110 junto pasal 138 Kuhap (7 hari menyatakan sikap dan 7 hari meneliti) jelas Abu  Patandean, Jaksa yang menangani berkas Jhon Rende Mangontan, saat ditemui dikantornya Kamis, 2 November 2017. (Titus/Anda)

Baca Juga :   Kepala Badan Diklat Makassar Meninggal

Pos terkait