Tana Toraja Kabartimur.Com
Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tana Toraja kembali amankan penyalahgunaan narkotika. Penangkapan tersebut disampaikan Kepala BNNK Tana Toroja AKBP. Natalia Dewi Tonglo melalui press release di Kantor BNNK Tana Toraja Senin, 07/03/2022.
Proses pengamanan dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar Randan Batu, Lembang Tallung Penanian, Kecamatan Sanggalangi, Kabupaten Toraja Utara tentang narkotika.
Menanggapi informasi dari masyarakat, BNNK Tana Toraja melakukan penyelidikan selama beberapa hari dan berhasil mengamankan pelaku RV yang membawa 1 (satu) sachet plastik bening berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,47 gram, Pada tanggal 28 Februari 2022.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari RV ialah 1 (satu) Handphone merk OPPO berwarna biru tua, 1 (satu) unit kendaraan roda dua Merk Yamaha Jupiter berwarna hitam.
Berdasarkan introgasi, RV mengaku membeli sabu dari NR di Mario, Kabupaten Sindrap.
Dari informasi RV, tim pemberantas BNNK Tana Toraja melanjutkan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku NR di Kel. Mario, Kel. Kulo, Kabupaten Sidrap.
Dari tangan NR berhasil diamankan Barang Bukti berupa 1 (satu) sachet bening berisi sabu dengan berat bruto (1,27 gram), 1 (satu) buah Handphone merk Vivo warna hitam, 1(satu) unit motor Honda warna hitam.
Selain mengamankan RV dan NR, Tim pemberantas juga berhasil mengamankan teman RV yang ikut terlibat mengonsumsi, yakni RH, NS, RB, dan W.
RV dan NR melanggar pasal 114 ayat (1), subsider pasal 112 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sedangkan, teman-teman RV yang turut mengonsumsi sabu miliknya, yakni RH, NS, RB, W, kini diserahkan ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) untuk menjalani rehabilitasi rawat jalan.
Dalam press releasenya, BNNK Tana Toraja juga mengapresiasi dan berterima kasih kepada seluruh mesyarakat yang memberikan informasi terkait penyalagunaan narkotika. (tts/mir)