Assisten Deputi Kemenpar minta Dokumen KEK Selayar Tuntas Oktober 2019

Kabar Timur– Asisten Deputi Bidang Investasi Kementerian Pariwisata RI Henky Manurung, menghadiri rapat koordinasi percepatan penetapan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) bidang pariwisata Selayar di Ruang Rapat Pimpinan Bupati, Jumat (30/8/2019).

Dalam Rakor tersebut, Hengky Manurung menuturkan bahwa untuk menuju kelas dunia, Selayar harus memiliki KEK. Dari 17 dokumen persyaratan penetapan KEK, ada dokumen perizinan lokasi KEK yang harus segera diselesaikan.

Sehubungan agenda rakor ini terkait izin lokasi KEK yang luasannya 400 Ha supaya mempercepat proses perizinannya kalau bisa dalam kurun waktu tiga hari ini dapat diselesaikan sehingga bulan September izin lokasi sudah ada ,dan Oktober tahun 2019 semua dokumen segera diserahkan ke dewan KEK nasional,” kata Henky

Rakor ini dipimpin langsung oleh Bupati Kepulauan Selayar H. Muh. Basli Ali dan juga dihadiri oleh Kakanwil BPN Provinsi Sulawesi Selatan Dr. H. Dadang Sehendi, S.H., M.H., Ketua Tim Percepatan KEK Azwir Malaon, Kepala Bidang Investasi Destinasi Pariwisata Khusus Dinas Kebudayaan & Pariwisata Provinsi Sulawesi Selatan, Sekda DR. Marjani Sultan, para Kepala OPD, H.M. Akib Patta, unsur TNI/Polri, dan para Pengusaha Konsorsium dari PT. Selayar Kepulauan Lestari.

Baca Juga :   Karyawan PT Suryamadistrindo dan PT Surya Celebes Perkas Tuntut Pesangan, Ancam Demo Besar besaran

Bupati Kepulauan Selayar H. Muh. Basli Ali mengatakan bahwa proses pengusulan KEK Kabupaten Kepulauan Selayar telah berjalan dua tahun terakhir ini dan telah banyak persiapan-persiapan yang dilakukan oleh pemerintah daerah mulai dari kebijakan, penganggaran dan penyediaan sarana dan prasarana dalam mendukung KEK tersebut.

“KEK menjadi batu loncatan untuk mengejar ketertinggalan, dan apabila KEK ini terwujud, maka perhatian pemerintah pusat akan tertuju ke Kabupaten Kepulauan Selayar. Bukan hanya sarana prasana infrastruktur yang terbangun, tetapi ekonomi masyarakat akan berkembang dan pemerintah juga akan memfasilitasi masyarakat guna mendapatkan lapangan pekerjaan,” Tegas Muh.Basli Ali.

Kepala Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Selatan dalam kesempatan tersebut menjelaskan bahwa Perizinan lokasi menjadi sah dan berlaku setelah melalui pertimbangan teknis BPN Provinsi Sulawesi Selatan. Lalu keluar rekomendasi untuk dilakukan penelitian di lapangan terkait perolehan, tanah, penggunaan dan pemanfaatan tanah dan pengamanan yang dilakukan oleh pelaku usaha terhadap tanah. Selanjutnya dituangkan dalam berita acara.

Baca Juga :   Komunitas 'SAYANG' Bergabung ke Tim Punggawa

“Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar mengirim surat ke BPN Provinsi Sulawesi Selatan untuk menerbitkan izin lokasi, yang mekanisme penerbitan izin lokasi diatur dalam permen agraria dan tata ruang nomor 14 tahun 2018 tentang izin lokasi,” terangnya.

Dalam rapat koordinasi tersebut menghasilkan tiga kesimpulan yakni, pertama Bulan September izin lokasi harus tuntas, Bulan Oktober berkas-berkas persyaratan penetapan KEK sudah diserahkan ke Dewan Nasional KEK, kedua bahwa diperlukan kerja keras, dan yang ketiga komitmen yang kita bangun bahwa Bulan September sudah ada perkembangan yang signifikan.

(HMS/As)

Pos terkait