Aliansi Masyarakat Peduli Wato – Wato Haltim Lakukan Aksi Penolakan Serta Pencabutan Ijin PT Priven Lestari

HALTIM,Kabartimur.Com – Tak kunjung ada kejelasan dari Pemerintah Daerah dan DPRD Halmahera Timur (Haltim), Aliansi Masyarakat peduli Wato-Wato Halmahera Timur, lakukan aksi penolakan serta pencabutan ijin PT. Priven Lestari.

Front Peduli Wato-Wato menganggap kebijakan Pemda tidak berpihak kepada Masyarakat. Sebab, dalam mengeluarkan Rekomendasi Arahan Kesesuaian Tata Ruang terhadap PT. Priven pada tahun 2018, Pemda Haltim dengan sengaja mengabaikan pola ruang dan struktur ruang yang telah diatur melalui Perda No. 6 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, 2010-2029.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :   Antropologi UNIPA Gelar Diskusi Publik dan Launching Buku Tentang Budaya Pendidikan Berpola Asrama di Papua

Kordinator Lapangan Ilahm Abdul Rajak mengatakan Sepuluh tahun Masyarakat Kecamatan Maba telah menolak rencana penambangan PT. Priven Lestari. Sikap penolakan itu disuarakan baik dalam pertemuan-pertemuan resmi seperti Konsultasi Publik Analisis Dampak Lingkungan maupun rapat-rapat dengan DPRD dan Pemda Haltim.

“PT. Priven telah memiliki izin-izin prinsip untuk keberlangsungan kegiatan operasi-produksi. Salah satu yang terpenting adalah Rekomendasi Arahan Penyesuaian Areal IUP PT. Priven Lestari terhadap RTRW Kab. Halmahera Timur 2010-2029 yang diterbitkan pada tahun 2018 oleh kepala BP4D,” ujarnya.

Untuk itu, kami memandang, IUP PT. Priven Lestari menabrak tata ruang yang dibuat Pemda dan DPRD sendiri terutama dalam pasal 16-22 mengenal pola ruang. Sayangnya, diberbagai kesempatan, Pemda dan DPRD Haltim berdalih tidak memiliki kewenangan sama sekali. Kita tahu, Rekomendasi Penyesuaian Tata Ruang adalah syarat utama PT. Priven dapat memperoleh izin lingkungan oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan dapat melanjutkan aktivitas operasi-produksinya.

Baca Juga :   Casis Bintara Polri Polda Papua Barat Ikuti Test Akademik Berbasis Komputer

“Teranglah, Pemda Halmahera Timur telah dengan sengaja mengabaikan aspirasi warga Buli yang telah menolak PT. Priven 10 tahun sejak 2014. Demikian pula DPRD kabupaten Halmahera Timur telah kehilangan dua fungsi vitalnya; Legislasi dan Pengawasan sebagaimana terang dalam Undang-undang No 42 Tahun 2014,” tuturnya.

Hari ini, kami tergabung dalam Aliansi Masyarakat Buli Peduli Watowato mendesak Bupati dan juga DPRD Halmahera Timur segera membatalkan Rekomendasi Arahan Penyesuaian Tata Ruang PT. Priven Lestari Tahun 2018 dan meminta kepada penegak hukum agar menindak tegas pejabat yang dengan sengaja mengeluarkan rekomendasi.(Red/Ruslan).

Pos terkait