Tana Toraja Kabartimur.Com
Sebanyak 54 Kepala Desa/Lembang di Tana Toraja berakhir masa jabatannya Per Tanggal 23 Desember 2019 yang terdapat di 16 Kecamatan. Pernyataan ini disampaikan Sekda Kabupaten Tana Toraja DR. Ir. Semuel Tande Bura, MM, di Gedung Tammuan Mali’ Senin, 11/02/2019.
Semuel Tande Bura menjelaskan bahwa Pemilihan Kepala Lembang direncanakan sebanyak 54 Kepala Lembang yang terdapat di 16 Kecamatan, termasuk Lembang Gasing Kecamatan Mengkendek yang ditunda oleh Panitia Lembang Tahun 2018 lalu.
Pertemuan ini untuk memberikan penjelasan kepada seluruh Camat, BPL (Badan Permusyawaratan Lembang), bahkan Panitia Pemilihan Lembang yang akan melaksanakan pemilihan Kepala Lembang di Tahun 2019 ini, supaya tahapan-tahapan yang akan dipenuhi dan yang akan dipersiapkan untuk melaksanakan pemilihan Lembang benara-benar dipenuhi, dan disiapkan sesuai dengan tata waktu yang ada, dan persyaratan ini sebagai kewajiban kita untuk memenuhi persiapan-persiapan termasuk dokumen-dokumen yang dipersyaratkan untuk melaksanakan pemilihan Kepala Lembang.
Menurut Penjelasan Sekda bahwa Pemilihan Kep.Lembang ini persiapan dokumennya sudah disampaikan 6 bulan sebelumnya, sesuai dengan Perda dan Pergub. No 24 thun 2018 bahwa Kep. Lembang yang akan melaksanakan pemilihan Lembang ini sudah ada persiapan 6 bulan sebelumnya.
Bahwa dari petunjuk teknis persyaratan-persyaratan yang akan kita penuhi ini membutuhkan waktu, baik dari tahap persiapan, apa-apa yang dipersiapakan oleh BPL sampai ke panitia pemilihan lembang, kemudian data-data yang bagaimana dengan penjaringan penetapan, masa kampanye, dan bagiamana dengan persiapan pemungutan suara, perhitungan suara, penetapam calon terpilih, dan bagaimana dengan penyelesaian masalah, jikalau ada, jelas Semuel Tande Bura.
Kadis Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Lembang (BPMPL) Ir. Marida Bungin, MM, salam sambutannya juga mengatakan dalam waktu dekat akan dilaksanakan pemilihan Lembang di Tana Toraja, jadi sebelum itu perlu kita sampaikan sosialisasi, sehingga kegiatan pemilihan lembang maupun BPL nantinya tidak terjadi lagi konflik.
“Itu yang kami lihat sehingga dilaksanakan sosialisasi hari ini, karena setelah ada BPL dan Lembang, banyak yang tidak konek, banyak yang tidak singkrong karena tidak memahami apa tugas dan fungsi masing-masing, BPL itu fungsinya hampir sama dengan DPRD kalau di Kabupaten”.
Na itu yang kita mau liat sehingga sosialisasi ini memberikan pemahaman kepada kita semua dan tau tugas fungsinya, ada beberapa lembang yang tidak sejalan dengan BPL-nya karena tidak paham tugas dan fungsinya masing-masing, ini fungsi diadakannya sosialisasi, jelas Marida Bungin.
Sementara Bupati Tana Toraja Nicodemus Biringkanae dalam sambutannya mengatakan, tahapan ini adalah merupakan langkah-langkah persiapan untuk menghadapi pemilihan BPL dan tentu juga ada kaitannya dengan pemilihan Kepala Lembang. Oleh Karena itu persiapan-persiapan atau testimoni, untuk persiapan pemilihan BPL, tentu erat kaitannya dengan pemilihan Kepala Lembang,
Pemilihan BPL ini adalah sesuatu hal yang sangat strategi, karena erat kaitannya dengan istilah-istilah tentang pemberdayaan masyarakat, juga erat kaitannya dengan potensi-potensi sumber daya manusia yang ada di Desa atau Lembang masing-masing, dan memiliki atau menjadi Badan Permusyawaratan Lembang yang tentunya korelasinya membantu Kepala Lembang di dalam melaksankan tugasnya.
Nico juga menjelaskan bahwa Pemilihan BPL dan Kepala Lembang, bukan menjadi badan pertandingan, oleh karena itu bangunannya, kita satu rumah, satu Lembang, tetapi dalam fungsi dan peran kita masing-masing.
Oleh karena itu dalam peran dan fungsi kita masing-masing perlu dibangun suatu kemitraan yang baik, Kepala Lembang tidak boleh tidak memberi ruang atau fungsi BPL dan sebaliknya BPL harus memberi ruang kepada Kepala Lembang, sehingga tidak perlu di perdalam tentang masalah-masalah hubungan BPL dan Lembang, mari kita berperan dalam tugas dan fungsi kita masing-masing, harap Nico.
Masih lanjut Nico bahwa BPL harus menghadirkan diri sebagai suatu lembaga yang dipercaya oleh rakyat untuk mengembangkan penguatan dan pemberdayaan masyarakat melalui suatu musyawarah. BPL juga tidak bisa mengambil kebijakan-kebijakan atau langkah-langkah strategi tugas dan fungsinya tanpa melalui musyawarah atau tanpa sepengetahuan-sepengatahuan dengn rakyat.
Jangan selalu bicara aspirasi-aspirasi, padahal aspirasi perorangan, dan Kepala Lembang juga harus mermberi ruang kepada BPL untuk menjalankan tugas dan fungsinya, tapi bagi saya utamakan orang yang punya sikap pejuang, dan yang mau jadi calon PBL harus mendapat rekomendasi dari atasannya, misalnya staf Kecamatan, ya mendapat Rekomendasi dari Camat. tegas Nico. (titus)