1 Mei 2020, Iuran Peserta Segmen PBPU dan BP Telah Disesuaikan

MANOKWARI — Terhitung 1 Mei 2020, iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia  Sehat (JKN-KIS) untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kembali mengacu pada Peraturan Presiden 82 tahun 2018, yaitu sebesar 80.000 untuk kelas 1, 51.000 untuk kelas 2 dan 25.500 untuk kelas 3. Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 7P/HUM/2020 yang menyatakan membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019.

Berdasarkan siaran pers yang diterima media ini, Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan, perhitungan pemberlakuan penyesuaian iuran sesuai dengan Putusan MA adalah per 1 April 2020. Dimana Untuk iuran bulan Januari sampai Maret 2020 tetap mengacu pada Perpres 75 tahun 2019 yaitu sebesar 160.000 untuk kelas 1, 110.000 untuk kelas 2 dan 42.000 untuk kelas 3.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :   Wakil Bupati Lutra Minta Ibu Hamil Hindari Makanan Instan, Ini Penjelasan Suaib Mansur

“Jadi untuk iuran Januari sampai Maret 2020 tidak ada pengembalian atau dikompensasi di bulan berikutnya. Namun, terhadap kelebihan iuran peserta JKN-KIS yang telah dibayarkan pada bulan April 2020 akan dikompensasikan ke iuran pada bulan berikutnya,” kata Iqbal.

BPJS Kesehatan juga sudah melakukan penyesuaian sistem teknologi informasi serta penghitungan kelebihan iuran peserta. Iqbal berharap per 1 Mei 2020, peserta sudah mendapatkan tagihan yang telah disesuaikan.

“Pada prinsipnya kami ingin pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS tidak terhambat. Terutama memperhatikan kondisi sosial ekonomi saat ini di tengah pandemi Covid-19. Dengan dikembalikannya nominal iuran segmen PBPU sesuai Putusan MA per 1 Mei 2020 ini, kami harapkan dapat membantu dan tidak membebani masyarakat. Peserta dapat terus berkontribusi, menjaga status kepesertaannya tetap aktif dengan rajin membayar iuran rutin setiap bulannya,” tambah Iqbal.

Baca Juga :   Mengejutkan, Manokwari Termasuk Daerah Dengan Kewaspadaan Tinggi Hadapi Virus Corona

Iqbal juga menyebut, penyesuaian iuran ini hanya berlaku bagi segmen peserta PBPU dan BP. Sedangkan Untuk segmen peserta lain seperti peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Penerima Upah (PPU) masih mengacu pada Perpres 75 tahun 2019.

Bahkan Pemerintah saat ini sudah menyiapkan rencana penerbitan Peraturan Presiden yang substansinya antara lain mengatur keseimbangan dan keadilan besaran iuran antar segmen peserta, dampak terhadap kesinambungan program dan pola pendanaan JKN, konstruksi ekosistem jaminan kesehatan yang sehat, termasuk peran Pemerintah  pusat dan daerah.(AG)

Pos terkait