Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Kejati Sul-Sel Tangkap Buronan Kasus Investasi Bodong di Bidang Perbankan

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung : Dr. KETUT SUMEDANA

Jakarta Kabartimur.Com

Tim Tangkap Buron (Tim Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana “Perbankan Secara Bersama-Sama Berupa Investasi Jasa Keuangan Ilegal” yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Pelaku yang berhasil diamankan yakni Yohanis Tandilangi Alias Totti (29) berjenis kelamin laki-laki yang berprofesi sebagai direktur pemasaran.

Sebelumnya, Yohanis Tandilangi. dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana “Perbankan Secara Bersama-Sama Berupa Investasi Jasa Keuangan Ilegal” yang mengakibatkan kerugian nasabah mencapai Rp.131.098.262.661,- (seratus tiga puluh satu milyar sembilan puluh delapan juta dua ratus enam puluh dua ribu enam ratus enam puluh satu rupiah).

Akibat perbuatannya Yohanis Tandilangi dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) tahun serta denda masing-masing sebesar Rp. 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah)sesuai dengan Putusan PT Nomor : 697 /Pid Sus/2020/PT. MKS tanggal 1 Februari 2021 dan Putusan Kasasi Nomor : 2169 K/Pid.Sus/2021 tanggal 30 Agustus 2021.

Baca Juga :   Cetak Lulusan SMK Siap Kerja, Dinas Pendidikan Papua Barat Mou Bersama Alfamart

Namun, Yohanis Tandilangi tidak memenuhi panggilan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan hingga dimasukkan dalam daftar pencari orang (DPO).

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pun melakukan pencarian secara intensif dan berhasil mengamankan Pelaku di Jalan Kayu Manis I Lama Gg. 4, Palmeriam, Kec. Matraman, Jakarta Timur, Selasa (08/03/2022), pukul 18:45 WIB, dini hari.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Kejaksaan Agung menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (tts/mir)

Pos terkait