Tidak Bayar Royalti, Tongkang Milik PT. Amin Di Blokir, Warga Diminta Tidak Terprovokasi.

HALTIM,Kabartimur.Com – Managemen PT. Adhita Nikel Indonesia (ANI) akhirnya angkat bicara terkait pemberitaan sejumlah media baru baru ini yang menyebut adanya pemblokiran dan Monopoli yang di Lakukan PT. Pesona Indo Makmur (PIM) tehadap 5 unit tongkang milik PT Amanah Mining Indonesia(AMIN) di pelabuhan PT ANI.

Kepala Teknis Tambang (KTT) PT. ANI Abdul Karim Jawa Korona kepada wartawan rabu (23/04/2025) menjelaskan, terkait Pemblokiran tongkang dan monopoli diakukan PT. PIM di konsensi IUP PT. Adita Nikel Indonesia (ANI) yang diberitakan beberapa media pada tanggal 22 April 2025 lalu itu tidak benar, ngawur dan tidak berdasar.

“Jadi Pemblokiran tongkang bukan dilakukan oleh PT. PIM, melainkan managemen PT ANI, dimana PT, AMIN
tidak membayar royalti sebanyak 5
tongkang dan jika PT.AMIN membayar
Royalti 5 tongkang kami yakin, tongkang
yang sekarang sandar bisa keluar dari
Pelabuhan Khusus PT ANI, bila kewajiban sudah dibayarkan”ujarnya.

Baca Juga :   Pemda Haltim Raih WTP yang ke-6 Kali Berturut-turut.

Abdul Karim Jawa juga menambahkan bahwa bapak Hutomo Mandala Putra (Tomi Soeharto) adalah Direktur Utama, PT ANI, sebagai pemegang Saham 87,5 persen dan sedangkan Burhanudin Zaelani sebagai pemegang Saham, pendiri PT. ANI dengan Saham 12,5 persen dan beliau berdua adalah pemilik IUP PT. ANI.

“Hanya PT PIM yang berkontrak dengan PT ANI yang di tanda tangani langsung oleh Direktur Utama PT.ANI Hutomo Mandala Putra, Maka pemberitaan monopoli dan perampasan hak oleh PT PIM adalah hoaks dan tidak benar, Pemblokiran dilakukan akibat PT AMIN tidak membayar Royalti kepada PT ANI, dan pemblokiran tersebut adalah perintah manageman Pusat PT ANI, berdasarkan data 5 tongkang PT AMIN royaltinya tidak dibayarkan secara benar bahwa PT AMIN tidak ada kontrak dengan Bapak Tomi Soeharto (Hutomo Mandala Putra) selaku Direktur Utama PT ANI, dan PT AMIN tidak ada kewajiban membayar royalti, silahkan simpulkan keberadaan PT AMIN di IUP PT ANI,” Kata Abdul Karim.

Baca Juga :   Wakili Bupati, Kaban BP4D Abdul Halim Djen Kipu Buka Musrenbang Tingkat Kecamatan Maba Tengah

Ia juga mempersilahkan masyarakat secara luas mengecek di kementerian ESDM melalui aplikasi MODl, apakah benar PT ANI, Direktur Utamanya adalah Bapak Hutomo Mandala Putra, dan Pemegang Saham Adalah Bapak Burhanudin Zaelani, dan dipastikan sangat jelas bahwa Bapak Hutomo Mandala Putra dan Bapak Burhanudin Zaelani adalah Pihak yang dirugikan dengan cara PT AMIN tidak mau membayar royalti kepada PT ANI secara
sah, dan itu akan berdampak hukum.

“Namun kami atas intruksi pusat, memberikan kesempatan PT AMIN untuk menyelesaikan kewajibannya dengan baik dan benar,” pintahnya.

Semantara itu, dirinya menyangkan pernyataan yang mengatasnamakan masyarakat Halmahera Timur dalam permasalahan tersebut.

“Untik itu, kita meminta masyarakat Halmahera Timur (Haltim) pada umumnya dan khususnya masyarakat maba jangan terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Apalagi dengan membawa nama Masyarakat Halmahera Timur, ini sangat tidak masul akal, pertanyaannya masyarakat yang mana?,” Imbuhnya menutup. (*).

Baca Juga :   Bawaslu Haltim Memberikan Warning Terhadap ASN yang Lakukan Sosialisasi Atau Kampanye Calon Legislatif

Penulis: RH

Pos terkait