SLEMAN, Kabartimur.com – Masyarakat kini tidak perlu lagi menunggu tanpa kepastian saat mengurus sertipikasi tanah. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan layanan Pengukuran Terjadwal yang memberikan kepastian waktu sejak permohonan dinyatakan lengkap.
Salah satu warga Sleman, Sulis, merasakan langsung manfaat layanan tersebut. Ia mengaku proses pengurusan sertipikasi tanah yang sebelumnya dianggap rumit ternyata dapat berlangsung cepat.
“Ternyata pengurusan sertipikat itu tidak se-horor yang selalu masyarakat takutkan. Prosesnya cepat sekali dan tidak serumit yang dikira. Surprise sekali, enggak sampai 12 hari sudah jadi Peta Bidang Tanah (PBT) saya,” ujar Sulis saat ditemui di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Sleman, Kamis (20/8/2026).
Sulis mulai melengkapi berkas permohonannya pada 31 Juli 2026. Tiga hari kemudian, ia mendapat informasi mengenai pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) sekaligus jadwal pengukuran.
Pada 10 Agustus, Sulis kembali mendapat pemberitahuan bahwa Peta Bidang Tanah (PBT) miliknya telah selesai.
“Alhamdulillah tanggal 10 itu sudah dikabari kalau PBT-nya sudah jadi. Karena saya belum ada waktu, baru hari ini saya mengambil PBT-nya,” katanya.
Melalui layanan Pengukuran Terjadwal, ATR/BPN menargetkan waktu tunggu masyarakat untuk memperoleh jadwal pengukuran maksimal tujuh hari setelah berkas dinyatakan lengkap.
Setelah pengukuran dilakukan, hasilnya diproses hingga menjadi PBT dengan waktu maksimal lima hari. Dengan demikian, keseluruhan proses dari permohonan hingga terbitnya PBT ditargetkan selesai paling lama 12 hari.
Menurut Sulis, keunggulan layanan tersebut bukan hanya pada kecepatan, tetapi juga kepastian jadwal.
“Ternyata program baru ini juga kita bisa memilih harinya, kapan waktunya diukur. Jadwalnya tepat dan sesuai dengan yang dijanjikan,” ujarnya.
Pengalaman serupa dirasakan warga lainnya, Dewi Lestari. Ia mengaku telah beberapa kali mengurus sertipikat tanah dan merasakan perubahan pelayanan setelah adanya Pengukuran Terjadwal.
“Kalau yang dulu saya tidak pernah tahu kapan jadwalnya, kapan pengukurannya, dan siapa yang mengukur. Sekarang Alhamdulillah sudah tahu siapa pengukurnya dan kapan diukurnya, jadi tidak perlu menunggu lama,” jelas Dewi.
Menurutnya, kepastian jadwal membuat proses pengurusan sertipikat menjadi lebih mudah dan transparan. Ia pun mengajak masyarakat yang masih memiliki tanah belum bersertipikat untuk segera mengurusnya melalui Kantah.
“Masyarakat seluruh Indonesia saya sarankan untuk segera mengurus tanah yang belum bersertipikat. Karena ternyata pelayanan di Kantah itu bagus, prosesnya cepat, dan masyarakat mendapat kepastian,” imbaunya.
Saat ini, layanan Pengukuran Terjadwal telah diterapkan di 446 Kantah di seluruh Indonesia. Melalui layanan tersebut, pemohon dapat mengetahui jadwal pengukuran bidang tanah setelah berkas permohonan dinyatakan lengkap.
Bagi Sulis dan Dewi, kepastian waktu bukan sekadar perubahan prosedur. Layanan tersebut membuat proses sertipikasi tanah menjadi lebih sederhana, cepat, dan transparan sehingga masyarakat memiliki kepastian dalam mengurus hak atas tanahnya. (Red/*)






