Tahun Ini Pemda Manokwari Tarik Pajak Rumah Kos

KABARTIMUR MANOKWARI- Pemda Manokwari tahun ini akan menarik pajak bagi rumah kos. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Manokwari Irwanto mengatakan, Pada bulan Februari ini pihaknya mulai melakukan pungutan pada rumah-rumah kos. Pajak bagi rumah kos dibedakan menjadi 2 golongan, yaitu 10 persen bruto dan 10 persen netto.

“Jika rumah kos semi permanen dan punghuninya tergolong biasa saja maka masuk kategori netto. Kategori ini yang dikenakan pajak bukan penyewa, tetapi pemiliknya. Kan kasian kalo dibebankan lagi pada penyewa. Sedangkan yang bruto dikenakan bagi penyewa dengan perhitungan mereka masuk dalam kategori menengah ke atas,”jelasnya .
Berdasarkan data sementara yang dimiliki Bapenda, terdapat 2.162 kamar kos di Manokwari.
Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dilirik dari pajak rumah kos berkisar Rp 600 juta- 1 Milyar.”Ini baru alokasi sementara. Nantinya bisa dapat lebih atau kurang dari ini. Tinggal bagaimana penerapannya di lapangan. Bapenda sudah melakukan komunikasi dan pemilik sudah melaporkan. Tinggal nanti dikelompokkan yang masuk netto atau bruto,”tambahnya.

Baca Juga :   Perselisihan Telah Diselesaikan Secara Adat, Ketua DPRD dan Kepala Distrik Sepakat Cabut Laporan Polisi

Perda yang mengatur pajak rumah kos ini sebenarnya sudah berlaku sejak 2014 lalu. Namun baru akan diterapkan tahun ini, karena sehubungan OPD yang memiliki tupoksi.”Ini kan OPD baru, memang sejak dibentuk kita kumpulkan perda-perda mana saja yang bisa menghasilkan PAD. Karena tidak mungkin melakukan penarikan tanpa payung hukum,”tutup Irwanto.(why)

Pos terkait