PEGAF- Komisi Pemilihan umum (KPU) Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf) dalam waktu dekat akan segera menyerahkan penetapan perolehan 20 kursi DPRD hasil Pemilu Tahun 2019 kepada pemerintah setempat.
Ketua KPU Pegaf, Hery Towansiba, Selasa (17/9/2019) katakan, 20 nama anggota DPRD terpilih periode 2019-2020 telah menyetor bukti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPU Pegaf.
LHKPN yang sebelumnya dilaporkan kepada KPK menjadi salah satu syarat pelantikan anggota DPRD dilakukan.
“Semua berkas-berkas calon terpilih mulai saat pendaftaran hingga pada penetapan sudah kami siapkan. 20 nama anggota DPRD pegaf juga sudah menunjukkan bukti LHKPN kepada kami,” kata heri.
“Untuk penyerahan hasil pemilu di Pegaf, kami rencana menyerahkan hasilnya pada hari Kamis (19/9) kepada Bupati Pegaf,” ungkap Hery.
Setelah menyerahkan penetapan hasil Pemilu, kata Hery, tugas KPU sebagai penyelenggara pemilu sudah selesai.
Sehingga untuk agenda selanjutnya adalah kewenangan dari pemerintah daerah.
“Segala hal yang menyangkut pelantikan anggota DPRD Pegaf adalah kewenangan Pemda, tugas kami selesai setelah penyerahan hasil kepada bupati,” pungkasnya.