Subsidi Listrik Dicabut

Kelompok pelanggan listrik PT PLN berdaya 1.300 dan 2.200 volt ampere (VA) bakal mengeluarkan biaya lebih besar,

Mulai Desember 2015, dua kelompok ini tak lagi menikmati subsidi. Dengan demikian tarif listrik untuk kedua golongan tersebut mengalami kenaikan.

Mengutip situs resmi PLN, mulai Desember ini, kelompok pelanggan non subsidi (berdaya 1.300 VA-200 KVA) harus membayar listrik sebesar Rp 1.509,38 per kWh.  Walau pun tarif kelompok non subsidi ini memang lebih rendah dengan bulan November yang mencapai Rp 1.533 per kWh.

Sebelum subsidi dihilangkan, pelanggan listrik 1.300 dan 2.200 VA hanya membayar Rp 1.352 per kWh.

Tak hanya itu, pelanggan listrik 1.300 dan 2.200 VA juga harus mengikuti penyesuaian tarif seperti kelompok pelanggan non subsidi lainnya..(*)

Baca Juga :   Disperindagkop, Masih Banyak Masyarakat yang Keliru Pengurusan Ijin Perindustrian

Pos terkait