Sengketa Lahan Adat, Elemen Masyarakat Toraja Melapor ke Mabes Polri

JAKARTA– Upaya masyarakat adat Toraja untuk mendapatkan keadilan dalam sengketa tanah adat “Lapangan Gembira” di Rantepao Toraja Utara, terus berlanjut.

Usai menggelar aksi demonstrasi di Jakarta tepatnya depan istana negara, Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial; serta di kota Rantepao, Torut, pada 28 Juli lalu, kali ini elemen masyarakat dan Mahasiswa Toraya Indonesia yang mewakili aspirasi masyarakat adat menyambangi Markas Besar Kepolisian RI di Jakarta, Senin (3/8).

Bacaan Lainnya

Mereka terdiri dari Alfa Tandilian (Mahasiswa Asal Toraja), Lois Banne Noling (Pemuda Kerukunan Keluarga Toraja Manado), Farel Fahmi Datu Paseru (Ikatan Mahasiswa Rantepao), M. Yogi Saputra Hakim (Ikapmajaya Jogjakarta), Didy Kurniawan (Jogja), Ignatius Tandirano (Koordinator SC MTI), Kevin Bimbim (SC MTI Wil. Jawa-Bali), Kevin W. Datu Kelali (SC MTI Tanah Papua/ IMT Manokwari), Tino Heidel Ampulembang (SC MTI Wil. Kalimantan), Rahman Sampebangun (SC MTI Wil. Sulawesi) dan Patrix Barumbun Tandirerung (Ikatan Keluarga Toraja Papua Barat).

Baca Juga :   316.554 Orang Pelamar Lulus Seleksi Administrasi CPNS Kemenkumham

Tino Heidel Ampulembang mengatakan, kehadiran mereka ke Mabes Polri dalam rangka menyampaikan kejanggalan-kejanggalan yang terjadi dalam perkara tersebut, salah satunya penggunaan fotocopy dokumen jual beli tanah oleh penggugat yang diduga palsu sebagai alat bukti.

Karena adanya dugaan pemalsuan tersebut, Pemkab Toraja Utara sebagai tergugat melaporkan masalah tersebut ke Polres Tana Toraja yang ditetapkan dalam laporan nomor: LBP/203/X/2018/SPKT pada 17 Oktober 2018.

“Kami menilai proses penyidikannya masih jalan di tempat. Bahkan ada kesan tidak ada perhatian dari Polres Tana Toraja. Itu sebabnya kami mengambil inisiatif untuk mempertanyakan hal ini ke Kapolri, kami pun meminta Kapolri segera menindaklanjuti hal tersebut,” kata Tino Heidel Ampulembang sembari menunjukkan tanda terima surat yang mereka layangkan ke Kapolri.

Selain menyampaikan surat kepada Kapolri yang ditembuskan kepada Kabagreskrim Polri, Tino dkk juga melaporkan perkembangan proses hukum di Polres Tana Toraja tersebut ke Kadiv Propam Polri.

Dalam sudut pandang MTI, tanah sengketa seluas 3 hektar tersebut adalah milik masyarakat adat yang dihibahkan kepada pemerintah sebagai lokasi pembangunan sejumlah fasilitas umum misalnya Sekolah (SMAN 2 Rantepao), Puskesmas, Gedung Olahraga, kantor Telkom, Gudang Pertanian dan lainnya.

Baca Juga :   Menkeu: Beasiswa Afirmasi LPDP Wujud Keberpihakan Pada Daerah 3T

Namun pada 2017 lalu, para penggugat Muhammad Irfan CS; mengajukan gugatannya melalui pengadilan negeri. Salah satu bukti yang mereka ajukan adalah dokumen fotocopy pembelian tanah yang melibatkan H. Ali sebagai pembeli (penggugat mengaku sebagai ahli waris pembeli); dan Ambo Bade sebagai penjual.

Dokumen tersebut menjadi janggal karena Muhammad Hatta, anak dari Ambo Bade yang keterangannya dilegalisasi oleh Notaris Pippianti SH, M.Kn, menyatakan bahwa orang tuanya tidak pernah menjual tanah yang menjadi objek sengketa. Juga karena adanya surat pernyataan masyarakat tokoh-tokoh dan pemangku masyarakat adat Ba’lele Toraja Utara yang menyatakan bahwa leluhur mereka tidak pernah memperjual belikan lahan tersebut kepada siapapun.

Meski argumentasi masyarakat adat dan tergugat meyakinkan, namun dalam tiga tingkat peradilan yakni tingkat pertama (PN Makale), Banding (PT Makassar) dan Kasasi (MA), penggugat tetap menang. Itu sebabnya Tergugat mengajukan upaya hukum luar biasa yakni Peninjauan Kembali.

Baca Juga :   Sengketa Lahan Adat, Mahasiswa Toraja Mengadu ke Komisi III DPR RI

Mahasiswa Toraya Indonesia menilai seolah-olah pengadilan pada tingkat banding dan kasasi tidak memeriksa kembali upaya hukum yang dilakukan oleh penggugat. Karenanya, perkara tersebut selalu dimenangkan oleh penggugat.

Itu juga yang menjadi alasan mahasiswa dan elemen masyarakat Toraja lainnya menggelar aksi demonstrasi di Toraja dan di Jakarta 28 Juli lalu, salah satunya mendesak Komisi Yudisial memeriksa hakim yang mengadili perkara tersebut di tiap tingkatan peradilan.

Tino menjelaskan, seluruh komponen masyarakat Toraja baik masyarakat tempatan maupun kelompok-kelompok diaspora Toraja memberi perhatian serius pada masalah ini. Tidak menutup kemungkinan, masalah ini akan menjadi pemicu kerawanan jika masyarakat adat tidak mendapatkan keadilan.

“Ini bukan hanya masalah hukum. Tapi menyangkut martabat dan harga diri masyarakat adat. Juga karena di atas lahan tersebut ada fasilitas sosial. Kami meminta dengan tulus agar bapak Kapolri juga memberi atensi pada soal ini,” tambah Kevin Bimbim. (*/PB)

Pos terkait