Sengketa Lahan Adat, Mahasiswa Toraja Mengadu ke Komisi III DPR RI

JAKARTA– Mahasiswa Toraya Indonesia (MTI), Rabu (5/8) bertandang ke kantor DPR RI di kawasan Senayan, Jakarta, dalam rangka mengadukan kejangggalan yang mereka nilai terjadi dalam proses peradilan perkara ‘Lapangan Gembira’ di Toraja Utara.

Tino Heidel Ampulembang, salah satu Steering Commite Mahasiswa Toraya Indonesia, menjelaskan inisiatif itu dimaksud untuk menemui Komisi III DPR RI yang salah satunya membidangi masalah hukum.

Bacaan Lainnya

Namun karena saat ini DPR RI masih dalam masa reses, aspirasi mereka, dititipkan melalui staf legislator PDIP dari Sulsel, Sarce Bandaso. Sarce saat ini juga masih berada di Sulsel dalam masa resesnya.

“Surat kami ke komisi III DPR RI meminta untuk difasilitasi dan beraudensi terkait proses perkara sengketa Lapangan Gembira, juga krn Komisi III adalah mitra kerja Komisi Yudisial dan Polri yang juga sudah kami surati. Karena masih reses, kami mendatangi ruangan Ibu Sarce. Kita dan masyarakat Toraja pada umumnya berharap beliau juga terlibat penuh dalam perjuangan ini,” kata Tino.

Para mahasiswa ditemui oleh staf Sarce,
Rinalda. “Ibu Sarce Bandaso akan serius mengawal sampai adanya audiensi antara mahasiswa dengan Komisi III,” kata Rinalda mengutip pernyataan Sarce, kepada mahasiswa.

Baca Juga :   Menko Polhukam Tegaskan KKB Papua Dikategorikan Teroris

“Harapan beliau (Sarce, Red), selain mahasiswa dalam audemsi dengan komisi III nanti juga hadir bupati Torut dan staf hukumnya, termasuk tokoh-tokoh adat,” tambahnya.

Poin utama yang diadukan mahasiswa Toraya Indonesia kepada Komisi III DPR RI adalah Legal standing penggugat,
Saksi yg tidak berkompeten dan adanya ketimpangan proses peradilan.

*Bukan Sekadar Perkara Hukum*
Sebelumnya, mahasiswa Toraya Indonesia yang meruoakan gabungan sejumlah organisasi kemahasiswaan Toraja bersama sejumlah elemen masyarakat menggelar aksi demonstrasi di Jakarta tepatnya depan Istana Negara, Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial; serta di kota Rantepao, Torut, pada 28 Juli lalu. Selain itu mereka juga menyambangi Markas Besar Kepolisian RI di Jakarta, Senin (3/8) lalu.

Kehadiran mereka ke Mabes Polri dalam rangka menyampaikan kejanggalan-kejanggalan yang merkea nilai terjadi dalam perkara tersebut, salah satunya penggunaan fotocopy dokumen jual beli tanah oleh penggugat yang diduga palsu sebagai alat bukti.

Karena adanya dugaan pemalsuan tersebut, Pemkab Toraja Utara sebagai tergugat melaporkan masalah tersebut ke Polres Tana Toraja yang ditetapkan dalam laporan nomor: LBP/203/X/2018/SPKT pada 17 Oktober 2018.

“Kami menilai proses penyidikannya masih jalan di tempat. Bahkan ada kesan tidak ada perhatian dari Polres Tana Toraja. Itu sebabnya kami mengambil inisiatif untuk mempertanyakan hal ini ke Kapolri, kami pun meminta Kapolri segera menindaklanjuti hal tersebut,” kata Tino.

Baca Juga :   Pesparawi Ke XIII, Kontingen Papua Barat Akan Tampilkan Rumah Kaki Seribu dan Replika Burung Kasuari

Selain menyampaikan surat kepada Kapolri yang ditembuskan kepada Kabagreskrim Polri, Tino dkk juga melaporkan perkembangan proses hukum di Polres Tana Toraja tersebut ke Kadiv Propam Polri.

Dalam sudut pandang MTI, tanah sengketa seluas 3 hektar tersebut adalah milik masyarakat adat yang dihibahkan  kepada pemerintah sebagai lokasi pembangunan sejumlah fasilitas umum misalnya Sekolah (SMAN 2 Rantepao), Puskesmas, Gedung Olahraga, kantor Telkom, Gudang Pertanian dan lainnya.

Namun pada 2017 lalu, para penggugat Muhammad Irfan CS; mengajukan gugatannya melalui pengadilan negeri. Salah satu bukti yang mereka ajukan adalah dokumen fotocopy pembelian tanah yang melibatkan H. Ali sebagai pembeli (penggugat mengaku sebagai ahli waris pembeli); dan Ambo Bade sebagai penjual.

Dokumen tersebut menjadi janggal karena  Muhammad Hatta– anak dari Ambo Bade– menerangkan sebagaimana yang tertulis dalam surat pernyataan yang dilegalisasi oleh Notaris Pippianti SH, M.Kn– notaris di Toraja Utara– menyatakan bahwa orang tuanya tidak pernah menjual tanah yang menjadi objek sengketa.

Juga karena adanya surat pernyataan masyarakat tokoh-tokoh dan pemangku masyarakat adat Ba’lele Toraja Utara yang menyatakan bahwa leluhur mereka tidak pernah memperjual belikan lahan tersebut kepada siapapun.

Meski argumentasi masyarakat adat dan tergugat meyakinkan, namun  dalam tiga tingkat peradilan yakni tingkat pertama (PN Makale), Banding (PT Makassar) dan Kasasi (MA), penggugat tetap menang. Itu sebabnya Tergugat mengajukan upaya hukum luar biasa yakni Peninjauan Kembali.

Baca Juga :   Jaksa Agung Buka Hotline Pengaduan Jaksa Main Proyek

“Mahasiswa Toraya Indonesia menilai seolah-olah pengadilan pada tingkat banding dan kasasi tidak memeriksa kembali upaya hukum yang dilakukan oleh tergugat. Karenanya, perkara tersebut selalu dimenangkan oleh penggugat,” sebut Didy Kurniawan, SH; M.Kn, salah satu Tim Advokasi MTI.

Itu juga yang menjadi alasan mahasiswa dan elemen masyarakat Toraja lainnya menggelar aksi demonstrasi di Toraja dan di Jakarta 28 Juli lalu, salah satunya mendesak Komisi Yudisial memeriksa hakim yang mengadili perkara tersebut di tiap tingkatan peradilan.

Tino menjelaskan, seluruh komponen masyarakat Toraja baik masyarakat tempatan maupun kelompok-kelompok diaspora Toraja memberi perhatian serius pada masalah ini. Tidak menutup kemungkinan, masalah ini akan menjadi pemicu kerawanan jika masyarakat adat tidak mendapatkan keadilan.

“Ini bukan hanya masalah hukum. Tapi menyangkut martabat dan harga diri masyarakat adat. Juga karena di atas lahan tersebut ada fasilitas sosial. Kami meminta dengan tulus agar bapak Kapolri juga memberi atensi pada soal ini,” tambah Koordinator SC MTI Wilayah Jawa-Bali, Kevin Bimbim. (*PB)

Pos terkait