Pertemuan DPRD Wondama dan Kejari Manokwari : Soal Perda, Dana Covid-19 Hingga Kawin Dua

WASIOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Teluk Wondama, Rabu siang kedatangan tamu rombongan Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari.

Rombongan Kejari dipimpin Kepala Seksi Intelijen Antonius Haro dengan didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Benony Kombodo serta Jaksa Muda B.M Claralinard Yomaki. Sedianya Plt Kepala Kejari Manokwari Asnawi Mukti ikut serta namun karena ada urusan mendadak Asnawi lebih dahulu pulang kembali ke Manokwari.

Adapun kunjungan pertama kali para jaksa ke ke DPRD Wondama dalam rangka koordinasi untuk membangun kemitraan yang lebih baik antar sesama instansi pemerintah. Kabupaten Teluk Wondama memang termasuk dalam wilayah hukum Kejari Manokwari bersama Kabupaten Manokwari, Manokwari Selatan dan Pegunungan Arfak.

Dalam pertemuan yang dipimpin Wakil Ketua DPRD H.Arwin, para wakil rakyat Wondama memanfaatkan kehadiran para Jaksa untuk menyampaikan sejumlah persoalan hukum baik yang dialami sendiri maupun yang terjadi di masyarakat.

Baca Juga :   HUT RI ke-78, Kodim 1811 Gelar Ekspedisi Merah Putih ke Daerah Paling Terisolir di Wondama

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kristian G.Torey mengharapkan ada kerjasama antara DPRD Wondama dengan Kejari Manokwari dalam rangka penyusunan rancangan Perda maupun produk hukum daerah lainnya.

“Tahun ini ada 12 Raperda yang sudah disiapkan tapi belum jalan karena Covid-19. Kami harapkan ke depan ada koordinasi dan konsultasi dengan Kejari Manokwari terkait Raperda yang sudah masuk dalam Prolegda, “ kata anggota DPRD dari Partai NasDem ini.

Penggunaaan dana Covid-19 oleh Gugus Tugas Covid-19 Wondama juga jadi bahan yang dipertanyakan anggota DPRD. Pasalnya anggota DPRD merasa kesulitan menjalankan fungsi pengawasan lantaran sejauh ini Pemkab maupun Gugus Tugas Covid-19 belum memberikan laporan pengunaan dana Covid-19 ke DPRD.

“Banyak APBD (tahun anggaran 2020) yang dipotong untuk penanganan Covid-19 tapi kami belum tahu pemanfaatannya untuk apa saja karena belum ada laporan ke DPRD. Bagaimana tugas pengawasan bisa kami jalankan kalau tidak ada laporan ke kami, “ ujar politisi PKS Antoni.

Baca Juga :   Rasio Penduduk dan Pemilih di Wondama Capai 47 Persen, KPU Papua Barat : Ini Tidak Wajar, Terlalu Jauh

Adapula pertanyaan yang tergolong unik. Ketua Komisi B Matilda Penetruma selaku legislator perempuan memilih menanyakan perihal PNS beristri dua sebagaimana diatur dalam PP Nomor 10 tahun 1983.

Matilda berpandangan ‘kawin dua’ bisa memunculkan prilaku korupsi akibat dari tuntutan hidup mewah yang diminta para istri.

“Kalau istri muda minta mobil suami tidak mampu beli karena gaji kecil, dia bisa korupsi untuk bisa memenuhi permintaan istri muda itu, “ kata Matilda.

Kejari Manokwari menyatakan siap memberikan pendapat dan pertimbangan hukum bagi DPRD Wondama dalam hal pelaksanaan tugas maupun ketika terjadi kasus hukum yang melibatkan para wakil rakyat. Termasuk memberikan pandangan hukum berkaitan dengan produk hukum daerah yang dibuat DPRD.

“Banyak Perda yang tabrak aturan perundang-undangan atau peraturan yang lebih tinggi sehingga dibabat habis sama Mendagri. Jadi kami harapkan kalau ada pembuataan Perda harap bisa berkoordinasi dengan kami melalui Datun untuk memberikan pandangan hukum dan pendapat hukum, “ kata Antonius.

Baca Juga :   Debat Publik Pilkada, Mambor-Andi Janji Buka Bank Papua di Wilayah Terluar untuk Dongkrak IPM

Kasie Datun Benony menyarankan perlu adanya kerjasama secara resmi melalui nota kesepahaman (MoU) antara DPRD Wondama dengan Kejari Manokwari.

“Kami siap memberikan pendampingan hukum, pendapat hukum juga pertimbangan hukum bagi bapak ibu anggota DPRD yang terhormat dalam menjalankan progam kerja kalau ada MoU. Di kabupaten lain seperti di Kabupaten Manokwari kami sudah ada MoU dengan DPRD di sana, “ ujar Jaksa kelahiran Serui Papua ini. (Nday)

Pos terkait