Kejaksaan Negeri Manokwari Sebut Belum Ada Indikasi Penyelewengan Dana Covid-19 di Wondama

WASIOR – Kejaksaan Negeri Manokwari (Kejari) memastikan ikut serta dalam pengawasan penggunaan dana penanganan virus corona atau Covid-19 di Kabupaten Teluk Wondama.

Namun demikian Kejari Manokwari baru akan melakukan pengawasan termasuk penyelidikan maupun penyidikan setelah 6 bulan pelaksanaan anggaran Covid-19 berjalan.

Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Intelijen Kejari Manokwari Antonius Haro pada saat pertemuan dengan DPRD Teluk Wondama di gedung dewan di Isei, Rabu (5/8/2020). Ikut mendampingi Antonius dalam pertemuan koordinasi itu Kasie Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Benony Kombodo serta Jaksa Muda B.M Claralinard Yomaki.

Antonius menyatakan pihaknya telah mengantongi data-data awal perihal dana Covid-19 di Wondama. Kendati begitu dia memastikan sejauh ini belum ada temuan yang menonjol yang mengarah pada dugaan penyelewengan dana Covid-19 di Kabupaten Teluk Wondama.

Baca Juga :   Cegah Penimbunan dan Permainan Harga, Pemkab Wondama Rencana Hapus Pengecer BBM

“Sampai sekarang belum ada ada indikasi penyelewengan karena dalam praktik lapangan mereka (Pemkab Wondama) memiliki dokumen penyaluran dan mempunyai data sesuai dengan yang membutuhkan.

Sampai sekarang belum ada yang mencolok. Paling mungkin yang diduga adalah ketidaksigapan soal data penerima namun hal yang disengaja ataupun yang mencolok belum ada, “ ujar Jaksa kelahiran Medan Sumatera Utara ini.

Dia menjelaskan, Pemda memang memiliki ‘kekebalan’ terkait penggunaan anggaran Covid-19 sebagaimana diatur UU Nomor 2 tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

Karena itulah pihaknya baru akan aktif melakukan pengawasan setelah 6 bulan kegiatan penanganan Covid-19 berjalan.

Namun, kalaupun ada indikasi penyelewengan atau penyalahgunaan, pihaknya tidak bisa langsung menuju pada proses penyelidikan apalagi penyidikan akan tetapi harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Inspektorat sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).

Baca Juga :   199 UKM di Wondama Beroperasi Tanpa Izin

Terkait bansos Covid-19 baik yang berupa uang tunai maupun barang, Antonius mengatakan nilai atau besaran bansos yang disalurkan Pemda tidak harus selalu sama setiap bulannya. Bisa saja untuk tiga bulan pertama nilainya sama namun untuk triwulan selanjutnya nilainya lebih kecil.

Yang terpenting menurutnya adalah memastikan agar tidak terjadi dobel bayar atau seseorang menerima bansos dari sumber yang sama lebih dari sekali.
“Tidak wajib nilai bansos sama tiap bulan intinya adalah habis pada saat bulan ke-6 dan dapat dipertanggungjawabkan, “ ucap Antonius. (Nday)

Pos terkait