HALTIM, Kabartimur.Com – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim)Polres Kabupaten Halmahera Timur (Haltim),melakukan reka ulang kasus Pembunuhan di Desa Gotowasi Kecamatan Maba Selatan, yang dilakukan tersangka OB, AB, SG dan AB pada tanggal 29 Oktober 2023 terhadap Korban Talib Muhid.
Reka ulang kasus Pembunuhan tersebut dilakukan di lokasi Polres Halmahera Timur, Selasa (28/03/2023).
Dari pantauan dilokasi Reka Ulang Pembunuhan Korban (Talib Muhid), Keempat Pelaku tersebut mencontohkan aksi Pembunuhan terhadap Korban.
Reka Ulang Pembunuhan tersebut tidak berada ditempat kasus terjadinya Pembunuhan, akan tetapi dilakukan di lokasi Polres Halmahera Timur. Dengan mereka ulang semua adegan terjadinya Pembunuhan terhadap Korban Talib Muhid.
Kasat Reskrim Polres Haltim M. Kurniawan mengatakan, pada reka ulang ini pun terungkap bagaimana cara 4 tersangka menghilangkan nyawa korban yang diperlihatkan pada reka adegan ke-11, 12 dan 13 saat pelaku ke-4 melakukan Penombakan ke tubuh korban hingga tersungkur, dengan jarak tombak 15 meter.
“Reka ulang kasus pembunuhan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sehingga pembuktiannya nyata. Pada kegiatan ini juga dihadiri petugas dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Haltim, Kuasa Hukum Korban dan Kuasa Hukum Pelaku,”Tandasnya.
Kapolres Haltim AKBP Setyo Agus Hermawan dikonfirmasi setelah reka ulang menyampaikan Polres Haltim melaksanakan penanganan kasus pembunuhan secara profesional dan transparan.
“Kami berprinsip penegakan hukum harus berkeadilan bukan berkepentingan. karena menyangkut dengan penegakan hukum tindak pidana menghilangkan nyawa orang,” Ujarnya.
Kapolres berharap, tidak ada akses-akses lain atau efek-efek lain terkait dengan masalah kasus pembunuhan di Desa Gotowasi, karena ini menyangkut dengan tindak pidana pembunuhan.
“Kedepannya kami akan mengambil langkah untuk melakukan rekonsiliasi masyarakat Gotowasi, masyarakat Tukur-tukur, Toko agama, tokoh masyarakat serta Pemerintah Daerah sehingga kejadian ini tidak terulang lagi kedepannya,” Pungkasnya. (Red/Ruslan)