PT. Antam Tbk Haltim Kerja Sama Kejari Dalam Bidang Perlindungan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

KABARTIMUR,HALTIM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Provinsi Maluku Utara (Malut) melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan PT. ANTAM. Tbk, dalam Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, dalam rangka perlindungan hukum termasuk sengketa lahan,

Kepala Kejaksaan negeri Haltim, Adri Notanubun saat diwawancarai, Selasa (06/04/21) menyampaikan kejari Haltim melakukan kerja sama dengan PT. Antam, dalam rangka untuk memberikan bantuan hukum dan pendampingan hukum terkait dengan keberadaan PT. Antam Haltim.

“Ini tentu konsensi tambang PT. Antam, yang bersentuhan dengan masyarakat maupun Pemda Haltim. jadi kami berpandangan bahwa perusahan PT. Antam juga merupakan bentuk keberpihakan negara terhadap infestasi di Haltim,” paparnya.

Menurutnya, PT. Antam juga sangat memberikan dampak bagi masyarakat Haltim baik lewat skema pembiayaan dana CSR maupun, bantuan dalam partisipasi pemangunan Haltim. Hal ini, perlu kita dukung, lewat kerja sama antara PT. Antam dan kejaksaan negeri Haltim.

Baca Juga :   Kapolres Haltim Bersama Tim Vaksinator Puskesmas Buli Pantau Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun

” Sementara itu, Managerial Antam, Eri Budiman mengatakan, Kerja sama dengan Kejaksaan negeri Haltim merupakan turunan dari kejaksaan negeri pusat. “Untuk itu bantuan hukum dan pertimbangan-pertibangan Hukum tentunya ini sangat kami perlukan, “ujar Eri Budiman

Pihaknya juga berterimakasih, kepada Kejaksaan Haltim yang telah melakukan kerja sama dalam hal bantuan hukum dengan adanya bantuan Hukum.

Menurutnya, PT. Antam lebih menjalankan oprasional dengan baik dan praktek-praktek pertambangan yang baik, sehingga bisa dirasakan oleh masyarakat Haltim.

Ia menambahkan segala sesuatu yang bersangkutan dengan hukum perdata dan tatausaha negara pihaknya akan melakukan kordinasi dengan kejaksaan negeri Haltim, untuk membantu menyelesaikan. Karna kami juga cukup awam terkait dengan permasalahan-permasalahan hukum, (RH/RED)

Pos terkait