MANOKWARI, kabartimur.com – Kapolres Manokwati AKBP. Parasian H. Gultom pimpin Personil Polres Manokwari bubarkan aksi balap liar yang kerap meresahkan warga Wosi, tepatnya Jl. Trikora Wosi, Manokwari, Selasa (5/4/2022) dini hari.
Polisi membubarkan aksi balap liar tersebut setelah mendapatkan berbagai laporan dari warga sekitar. Lebih mengkhawatirkan, dari video beredar aksi balap liar ini melibatkan anak-anak dibawah Umur.
Kapolres mengatakan, Sejumlah Motor baik yang digunakan untuk Balapan hingga kendaraan penonton yang ada disekitar lokasi langsung diamankan ke Mapolres.
” Sebanyak 68 Sepeda Motor diamankan, 25 motor tidak menggunakan plat nomor kendaraan, 21 Motor menggunakan kenalpot Brong, dan keseluruhan pemilik kendaraan tidak memiliki surat izin mengemudi, ” Terang Kapolres, pada Press Release bersama barang bukti, Di Mapolres Manokwari.
Ikut diamankan dalam operasi tersebut, 10 Orang dimana 5 diantaranya masih dibawah umur. Bagi anak dibawah umur langsung dilakukan pemanggilan kepad aornag tua untuk membuat perjanjian tidka mengulangi aktivitas balap liar kembali.
“Sementara untuk 5 Orang lainnya dilakukan penilangan, dikenakan pasal sangkaan 115 huruf B UU 22 tahun 2009, dengan ancaman pidana 1 tahun dan denda paling banyak 3 juta rupiah, ” Lanjut Gultom.
Lebih lanjut, Kapolres menginformasikan kepada masyarakat yang ingin mengurus kendaraannya, diperkenankan datang ke Polres Manokwari dengan membawa surat dan kelengkapan kendaraannya.
” Kami dari polres Manokwari benar-benar mengantisipasi terjadinya balap liar, Kami juga mengimbau di bulan Ramadhan ini mari sama-sama menjaga ketenangan dan ketertiban di Manokwari dengan mengingatkan anaknya agar tidak terlibat balap liar, ” Imbuhnya. (TS)