Toraja Utara Kabartimur.Com
Rapat paripurna pengajuan hak interpelasi atau hak meminta keterangan terhadap Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang resmi diskor pada Selasa, 15 Maret 2022 lalu.
Pengajuan Hak interpelasi terkait dengan kebijakan Yohanis Bassang atau yang lasim disebut Ombas dalam melakukan mutasi Kepala Sekolah, mutasi Esolan II dan hal lain yang berdampak luas di masyarakat.
Pengajuan hak interpelasi tersebut akan diadakan pekan ini. Tetapi saat paripurna, tiba-tiba rapat diskor setelah perwakilan Fraksi maupun Anggota menyampaikan penjelasannya.
Paulus Tangke, Wakabid Kehormatan Partai DPC PDIP Toraja Utara menyikapi hal tersebut. Paulus Tangke mengaku tidak mengetahui penyebab rapat diskor.
“Secara subtansial penyebabnya saya tidak tahu, tapi mestinya agenda dan mekanisme pelaksanaan hak interpelasi DPRD Torut harus berjalan terus untuk menghindari berbagai macam intervensi”, kata Paulus Tangke Politisi PDI Perjuangan Toraja Utara Jumat (18/3/2022).
Padahal menurutnya, pengajuan yang diajukan Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Nasdem, dan Gerindra telah memenuhi syarat pengajuan hak interpelasi.
“Hak interpelasi dilakukan oleh DPRD Torut sebagai hak yang wajib dilakukan sebagai social control terhadap kebijakan Bupati yang sudah berdampak luas bagi kehidupan masyarakat Toraja Utara”, tegas Paulus Tangke. (*N*)