MANOKWARI- Rapat dengar pendapat DPRD Kabupaten Manokwari dengan agenda menerima masukan dan pendapat terkait rencana penyusunan kembali Peraturan Daerah yang baru terkait pengendalian pemasukan dan peredaran minuman keras di wilayah kabupaten manokwari.
Rapat dengar pendapat yang berlangsung di Ruang rapat Utama DPRD Kabupaten Manokwari, Kamis (9/5) tersebut terkait pembatalan Perda No 5 tahun 2006 /Tentang Penyimpanan /Pengedaran/dan Mengkonsumsi Minuman Keras, yang dinilai bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 74 tahun 2013, dan Peraturan Menteri Perdagangan dan Perindustrian No 20 /M/DAK /2019.
Mengacu pada peraturan tersebut, maka Gubernur Papua Barat mengeluarkan surat tanggal 21 Juni Tahun 2012 Untuk Membatalkan perda Nomor 5 tahun 2006 yang dimaksud.
Untuk itu, rapat dengar pendapat DPRD Kabupaten manokwari tersebut digelar untuk mendapatkan masukan guna menyusun kembali Dan menyempurnakan Perda Nomor 5 tersebut tahun 2006.
Rapat dengar pendapat yang dipimpin Ketua Bapemperda Imam Muslih berlangsung alot. Rapat dihadiri oleh Forkopimda Kabupaten Manokwari, perwakilan OPD terkait, dan perwakilan Mahasiswa.(LN)