Praktisi Hukum Tagih Janji Kapolda PB yang Bakal Memerintahkan Dirkrimsus Baru Melimpahkan Tersangka Nina Diana

MANOKWARI- Rustam SH, Praktisi Hukum di Manokwari menagih janji Kapolda Papua Barat Brigjen Polisi Tornagogo Sihombing yang bakal Memerintahkan Direktur Kriminal Khusus Polda Papua Barat AKBP. Romylus Tamtelahitu agar segera melimpahkan Tersangka Dugaan Korupsi yang diduga bersama-sama merugikan Keuangan Negara Rp 4,5 Milyar Nina Diana dan Barang Bukti ke Kejati Papua Barat.

“Kemarin kan sudah dilakukan sertijab dari mantan Dirkrimsus Kombes Pol Budi Santoso kepada AKBP. Romylus Tamtelahitu, kita tunggu janji Kapolda yang menyampaikan kepada publik melalui.media saat itu” Kata Rustam SH saat ditemui Senin 18 Mei 2020

Menurut Rustam, Ketika seorang pimpinan telah berjanji dihadapan publik maka perlu direalisasikan janji tersebut, jika hal itu tidak dilakukan maka secara etika dan moral dapat mempengaruhi kepercayaan publik maupun Anggotanya yang ia pimpin.

Baca Juga :   BPBD Salurkan Bantuan Bagi Korban kebakaran Depan Borobudur

“Secara etika dan moral memang apa yang sudah dijanjikan harus direalisasikan apalagi yang dia adalah pimpinan institusi hukum, ini tentu berpengaruh kepada publik maupun bawahan Kapolda sendiri” Jelas Rustam.

Rustam mengingatkan kasus Dugaan Korupsi di Dinas Perumahan Papua Barat kini masih terdapat dua tersangka yang berkeliaran tanpa tersentuh oleh hukum, sementara sebelumnya 3 tersangka lain sudah mendapat kepastian hukum dengan di vonis penjara.

“Kita ini Negara hukum maka Polda Papua Barat yang sudah naik status jadi tipe A di bawah pimpinan Brigjen Pol Tornagogo Sihombing harus memberikan kepastian hukum kepada Nina Diana dan Lumpat Marisa Simanjuntak yang kini masih bebas berkeliaran, sedangkan 3 tersangka lain sudah mendapat kepastian hukum” Ujarnya.

Dia bahkan mengingatkan Kapolda, bahwa tersangka Nina Diana sebelumnya dari Kejati Papua Barat dua kali melayangkan surat (P21) kepada Polda Papua Barat. P21 pertama di berikan 23 Maret 2020 lalu.kemudian disusul P21-A yang di layangkan beberapa waktu lalu untuk mempertanyakan tersangka dan Barang Bukti dari penyidik Polda.

Baca Juga :   I Wayan Patiyasa Terpilih Jadi Ketua PHDI Papua Barat 5 Tahun Kedepan

Sebelumnya Kapolda Papua Barat Brigjen Pol Tornagogo Sihombing saat ditemui Wartawan usai melakukan aksi penanaman pangan lokal yang dipusatkan di lahan kosong di belakang Mapolda, memastikan akan memerintahkan Dirkrimsus yang baru agar segera menyerahkan tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

“Ia segera saya perintahkan Dirkrimsus Baru agar melimpahkan Tersangka (Nina Diana red) dan Barang Bukti secepatnya” Kata Kapolda saat ditanya Wartawan.(AD)

Pos terkait