Polsek Manokwari Kota Ringkus Pelaku Curanmor

MANOKWARI- Kepolisian Sektor Manokwari Kota berhasil meringkus terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (CURANMOR) di Pasir Putih, Distrik Manokwari Utara, Kamis (29/8/19) siang. Terduga pelaku berinisial SMA (27) diketahui melancarkan aksinya pada 8 Agustus lalu di dealer Kawasaki, Manokwari.

Kapolsek Manokwari Kota dikonfirmasi melalui Kanit Buser. AIPTU Steven Yeuyanan menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima pada tanggal 8 Agustus 2019, telah dicuri 1 unit motor Viar dari dealer Kawasaki, Kompleks Borobudur oleh terduga pelaku SMA sekitar pukul 11.00 wit. Tim kemudian melakukan penelusuran serta mengikuti rekam jejak pelaku dan diketahui berdomisili di wilayah tempat wisata Pasir Putih.

“Tanggal 8 lalu ada informasi pencurian sepeda motor di dealer Lawasaki, kemudian kami telusuri dan didapati terduga pelaku bertempat tinggal di Pasir Putih. Saat pelaku lengah kami langsung melakukan penangkapan di sekitar area tempat wisata Pasir Putih kurang lebih pukul 12.30 wit.” jelas Kanit Buser, AIPTU Steven Yeuyanan, Kamis (29/8/19).

Baca Juga :   Wabup Kagum Pada Kemewahan SD Inpres 07 Kampung Ambon

Ditambahkan Steven, hasil pemeriksaan sementara pelaku SMA (27) telah mengakui bahwa aksi pencurian itu dilakukanya. Informasi yang didalami pelaku ternyata merupakan pemain lama yang hanya melancarkan aksi pencurian saat ada kesempatan dikarenakan memiliki pekerjaan.

“Pelaku ini merupakan residivist karena pernah tersangkut kasus yang sama pada tahun 2017 di Kota Sorong dan kini melancarkan aksi di Manokwari. Pelaku juga memiliki salah satu rekan yang masih dideteksi keberadaannya,” tambahnya.

Untuk sementara kasus ini masih didalami pihak kepolisian guna memastikan apakah yang bersangkutan terlibat dalam jaringan pencurian yang marak terjadi di Manokwari.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara minimal 1 tahun. (sgf/*)

Pos terkait