Manokwari, kabartimur.com– Kepada Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Kabupaten Manokwari diimbau agar disiplin dalam mengikuti sidang- sidang bersama pihak legislatif.
Hal ini ditekankan oleh Plt Sekda Manokwari, Harjanto Ombesapu saat memimpin Apel gabungan di halaman kantor Bupati Manokwari, senin (2/12/2024).
“Kepada pimpinan OPD agar menghargai undangan-undangan sidang yang dilaksanakan oleh DPR, jika tidak hadir agar mewakilkan sekertaris atau staf-staf dalam menghadiri kegiatan sidang di DPRD” tegas Ombesapu.
Ombesapu mengungkapkan bahwa beberapa kali pelaksanaan sidang di DPR Kabupaten Manokwari tingkat kehadiran pimpinan OPD menjadi sorotan oleh pihak legislatif dan hal ini sangat tidak diharapkan apalagi pernah mendapat teguran sebelumnya.
Ombesapu menambahkan, memasuki bulan desember perangkat daerah diharapkan agar laporan segera menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan kepada bupati dimana bulan Desember batas efektifnya hanya tinggal15 hari.
Selain itu bagi OPD teknis yang belum menyampaikan laporan MCP (Monitoring center For Prevention) agar segera disampaikan kepada insfektorat dimana batas waktu yang diberikan oleh KPK sampai dengan tanggal 21 Desember dan segera ditindaklanjuti. (Red/*)