MANOKWARI, kabartimur.com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari resmi menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk pemilihan kepala daerah tahun 2024 sebanyak 133.378 pemilih.
Penetapan jumlah DPS dilakukan melalui rapat pleno yang digelar di kantor sekretariat KPU Manokwari pada Minggu (11/8/2024) yang dipimpin langsung oleh Ketua KPU Manokwari Christin R. Rumkabu didampingi anggota komisioner KPU.
KPU Manokwari menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk pilkada Manokwari 133.378 pemilih, yang terdiri dari 66.751 pemilih laki-laki dan 66.627 pemilih perempuan yang terdiri dari 422 TPS.
Ketua KPU Manokwari, Christin R. Rumkabu, menjelaskan bahwa pelaksanaan pleno DPS merupakan bagian dari tahapan pilkada.
“Setelah penetapan DPS masih terbuka perbaikan data karena hasil penetapan DPS ini akan disampaikan pada masing-masing wilayah. Sehingga jika ada pemilih yang belum tedsaftar dapat menghubungi PPD maupun help desk KPU Manokwari,”ungkapnya.
Christian mengatakan sebelum pleno tingkat kabupaten, terlebih dahulu dilakukan pemutakhiran data yang telah dilakukan petugas, dilakukan pleno di tingkatan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dilanjutkan di tingkatan Panitia Pemilihan Distrik (PPD).(Red/*)