Cek Informasi Bidang Tanah Kini Lebih Mudah, ATR/BPN Hadirkan Bhumi Berbasis Peta Digital

JAKARTA, Kabartimur.com— Masyarakat kini dapat menelusuri informasi pertanahan melalui platform Bhumi ATR/BPN, layanan peta digital yang dikembangkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Melalui situs bhumi.atrbpn.go.id, masyarakat dapat mengakses berbagai informasi geospasial pertanahan, mulai dari peta bidang tanah yang telah terpetakan hingga Zona Nilai Tanah (ZNT).

Direktur Pengukuran dan Pemetaan Kadastral ATR/BPN, Hendy Pranabowo, mengatakan platform tersebut dirancang untuk memudahkan masyarakat mengenali lokasi dan memperoleh gambaran informasi pertanahan di suatu wilayah.

“Lewat Bhumi ATR/BPN, masyarakat bisa menelusuri lokasi dan melihat informasi geospasial dengan lebih mudah. Kami berharap platform ini membantu masyarakat mengenali informasi pertanahan di suatu wilayah,” ujar Hendy dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (16/10/2026).

Selain menampilkan posisi dan bentuk bidang tanah yang telah terpetakan, Bhumi ATR/BPN menyediakan informasi ZNT untuk memberikan gambaran nilai tanah di lokasi tertentu berdasarkan data yang tersedia.

Baca Juga :   Pertamina Salurkan Santunan untuk Lima Panti Asuhan di Jayapura, Pererat Kepedulian Sosial

Platform ini juga memuat visualisasi tiga dimensi (3D) satuan rumah susun atau strata title, termasuk unit rusun dan apartemen di sejumlah menara di berbagai kota di Indonesia, serta informasi geospasial pertanahan dan tata ruang lainnya.

Informasi tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat, pemerintah, maupun kalangan profesional sebagai referensi dalam memahami kondisi pertanahan dan mendukung perencanaan wilayah.

**Peta Digital Bukan Bukti Kepemilikan Tanah**

Meski memberikan kemudahan akses informasi, ATR/BPN mengingatkan masyarakat agar memahami batasan penggunaan Bhumi ATR/BPN. Informasi yang ditampilkan pada peta digital tidak menggantikan sertipikat tanah dan bukan merupakan penetapan resmi mengenai status hukum suatu bidang tanah.

“Informasi di Bhumi perlu dipahami sesuai fungsi dan peruntukannya. Kalau masyarakat butuh kepastian soal data atau status hukum bidang tanah, silakan lakukan pengecekan ke Kantor Pertanahan sesuai prosedur yang berlaku,” jelas Hendy.

Baca Juga :   Sinergi Pertanahan dan BPBD Teluk Wondama Diperkuat, Bangun Kolaborasi untuk Pelayanan Masyarakat

Karena itu, masyarakat yang membutuhkan kepastian mengenai data atau status hukum tanah tetap perlu melakukan pengecekan langsung ke Kantor Pertanahan setempat melalui prosedur resmi.

Apabila bidang tanah belum terpetakan atau ditemukan informasi yang dinilai tidak sesuai, masyarakat juga dapat meminta klarifikasi lebih lanjut kepada Kantor Pertanahan setempat.

Selain itu, pertanyaan terkait layanan pertanahan dapat disampaikan melalui kanal komunikasi resmi Kementerian ATR/BPN, yakni Hotline WhatsApp di nomor 0811-1068-0000.

Dengan memanfaatkan Bhumi ATR/BPN secara tepat, masyarakat diharapkan semakin mudah mengakses informasi geospasial sekaligus memahami pentingnya verifikasi resmi untuk memperoleh kepastian hukum atas tanah.

Masyarakat dapat mengakses layanan tersebut melalui tautan: https://bhumi.atrbpn.go.id. (Red/*)

Pos terkait